Karya Ilmiah
TESIS (1896) - Keabsahan Jabatan Notaris Bagi Notaris Yang Belum Berumur Minimal Umur Yang Disyaratkan
Dalam menjalankan jabatan sebagai seorang notaris, notaris yang telah
mendapatkan SK dari departemen hukum dan hak asasi manusia dinyatakan sudah
sah dalam menjalankan jabatan. SK yang telah diterima dapat menjadi tolak ukur
sahnya suatu jabatan dari notaris yang akan membuka kantor atau menjalankan
jabatannya dengan nyata, yang menjadi pembahasan yaitu jika notaris tersebut
dibawah umur dan telah membuatkan akta. Keabsahan jabatan dan kebasahan akta
yang dibuat oleh notaris tersebut.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah, pendekatan undang-
undang (statute approach) dan pedekatan konseptual (conceptual approach). Statute
approach atau pendekatan undang-undang yaitu pendekatan dengan menggunakan
analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan
syarat dan jabatan dari notaris itu sendiri. Sedangkan Conceptual approach atau
pendekatan dengan menggunakan pendekatan konseptual adalah pendekatan
berdasarkan pandangan-pandangan berdasarkan pandagan-pandangan dari para ahli
hukum serta doktrin-doktrin yang didapat dalam literatur-literatur yang berhubungan
dengan umur sebagai salah satu syarat dari notaris.
Jabatan yang telah diberikan meskipun terdapat adanya kekurangan dalam isi SK
yang telah diberikan tetap akan dianggap sah, sebelum adanya pembatalan dari
pengadilan dan pencabutan dari pihak yang berwenang. Begitu juga jika notaris
tersebut telah membuat akta, akta tersebut tetap akan dianggap sah apabila tidak
adanya pembatalan atau pencabutan SK tersebut tidak dibatalkan atau dicabut pada
saat SK tersebut di keluarkan.
Kata Kunci : Keabsahan, Umur, Jabatan Notaris
031142035 | 1896 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain