Karya Ilmiah
TESIS (1894) - Pembatalan Dan Penerbitan Sertipikat Tanah
Di Kota Kendari terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap mengenai pembatalan sertipikat hak atas tanah. Berdasarkan putusan tersebut Kantor
Pertanahan Kota Kendari dapat menerbitkan sertipikat pengganti. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis proses pembatalan sertipikat hak atas tanah karena putusan pengadilan
dan penerbitan sertipikat hak atas tanah penggantinya pada Kantor Pertanahan Kota Kendari
serta menganalisis perlindungan dan kepastian hukum yang diberikan oleh hukum terhadap
pemegang sertipikat hak atas tanah pengganti.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian ilmu hukum dengan
aspek normatif dalam rangka memperoleh pemahaman yuridis atas permasalahan yang akan
dikaji. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach)
sehingga pengkajiannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Demikian juga
dilakukan pendekatan konsep (conseptual approach) yang pengkajiannya didasarkan pada
doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum sehingga akan ditemukan ide-ide yang
melahirkan pengertian hukum, konsep hukum, dan asas hukum yang relevan dengan
permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama. Proses pembatalan hak atas tanah
karena melaksanakan putusan pengadilan pada Kantor Pertanahan Kota Kendari
dilaksanakan atas permohonan pihak yang berkepentingan. Keputusan pemabatalan hak atas
tanah dilakukan oleh Kantor Wilayah Provinsi yang selanjutnya Kantor Pertanahan
melakukan pencatatan pada Buku Tanah. Penerbitan sertipikat pengganti karena adanya
putusan pengadilan merupakan proses pendaftaran tanah pertama kali yang diawali dengan
permohonan oleh pihak yang menang, proses pengukuran, pengumpulan data yuridis dan
panitia A, penerbitan surat keputusan pemberian hak, pembukuan dan pendaftaran, dan
penerbitan sertipikatnya. Kedua. kepastian dan perlindungan hukum pada pemegang
sertipikat pengganti yang diterbitkan berdasarkan keputusan pembatalan hak atas tanah
karena melaksanakan putusan pengadilan akan tetap diberikan sepanjang pihak-pihak lain
tidak dapat membuktikan sebaliknya. Dengan demikian sertipikat hak atas tanah tersebut
masih dimungkinkan untuk digugat kembali sebagai konsekuensi dari sistem publikasi
pendaftaran tanah yang dianut di Indonesia, yakni sistem negatif bertendensi positif. Hasil
penelitian tersebut menyarankan agar lembaga rechtsverweking dapat diterapkan dalam
memutus perkara di Pengadilan.
KATA KUNCI : Pembatalan Sertipikat, Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah
Pengganti, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
031141102 | 1894 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain