Karya Ilmiah
TESIS (1893) - JAksa Pengacara Negara Bagi Instansi Pemerintah Dan BUMN Dalam Perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu unsur aparatur pemerintah dalam
bidang penegakan hukum, yang tidak hanya mengemban tugas-tugas sebagai penuntut umum
dalam perkara pidana, melainkan dibebani tugas-tugas lain dalam bidang Perdata maupun
Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara serta fungsi-fungsi lain dalam bidang
ketentraman dan ketertiban umum sebagimana disebutkan dalam Undang-undang No.16
tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3).
Berdasarkan Undang-undang diatas khususnya pada ayat (2) dalam melakukan
tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara
Negara dapat memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum, dalam
arti mewakili pemerintah dan Negara di dalam dan luar pengadilan sebagai usaha
menyelamatkan kekayaan Negara, menjamin kepastian hukum dan menjaga kewibawaan
pemerintah. Upaya menyelamatkan Negara, dapat dilakukan antara lain melakukan gugatan
perdata serta gugatan pembayaran uang pengganti.
Dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 30
ayat (2) menjelaskan bahwa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan
kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama
Negara dan Pemerintah. Berdasarkan bunyi Pasal tersebut diketahuilah bahwa tugas dan
fungsi Kejaksaan tidak hanya mewakili kekuasaan Negara dibidang penuntutan, tetapi juga
dapat bertindak untuk dan atas nama Negara dan pemerintah dibidang perdata dan tata usaha
Negara.
Bahwa tidak dapat dipungkiri perbedaan antara perkara perdata dan pidana cukup
tipis terutama dalam menguraikan unsur perbuatan melawan hukum, dan patut diakui pula
bahwa didalam praktek terdapat kekhawatiran – kekhawatiran yang menyatakan bahwa
peranan Kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara akan menimbulkan
“conflict of interest” dengan peranannya dalam penegakan hukum pidana. Hal ini dapat
terjadi ketika pada suatu saat yang bersamaan Kejaksaan melaksanakan 2 (dua) peranan yaitu
sebagai Jaksa Pengacara Negara dan juga sebagai Jaksa Penyidik atau Penuntut Umum.
Dari hasil penelitian kedepan agar Kejaksaan lebih selektif dalam menerima Surat
Kuasa Khusus dari instansi Pemerintah maupun BUMN/BUMD, dengan terlebih dahulu
menganalisa setiap permohonan dan mempelajari secara benar agar terhindar dari
kemungkinan adanya konflik kepentingan (conflict of interest).
Kata kunci : Jaksa Pengacara Negara, Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
031141087 | 1893 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain