Karya Ilmiah
TESIS (1879) - Kedudukan Efek Dalam Hal Penjual Dinyatakan Pailit Pada Transaksi Short Selling di Pasar Modal
Short Selling pada dasarnya adalah praktik menjual saham tanpa memiliki
saham terlebih dahulu. Secara rinci short selling terbagi menjadi dua jenis, yaitu
Naked Short Selling dan Covered Short Selling. Dalam naked short selling, transaksi
Efek dilakukan tanpa ada kepastian adanya pemberi pinjaman atas Efek tersebut.
Praktek naked short selling ini dilarang karena akan merusak pasar. Sedangkan
covered short selling adalah menjual dengan memiliki kolateral/persediaan terlebih
dahulu. Covered short selling ini adalah short selling yang diperbolehkan. Covered
short selling yang ditetapkan oleh Bapepam ini didukung dengan fasilitas Pinjam
Meminjam Efek yang saat ini disediakan oleh KPEI. Di dalam Pinjam Meminjam
Efek, apabila Efek tersebut berada pada borrower atau pihak lain yang memilki Efek
tersebut, maka lender tetap berhak menerima hak yang melekat pada Efek tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak secara penuh terjadi perpindahan kepemilikan atas
Efek yang dipinjamkan tersebut, terlebih lagi terdapat mekanisme yang disebut Recall
yaitu lender dapat sewaktu-waktu menarik pinjaman sebelum jatuh tempo. Meskipun
telah terjadi perpindahan fisik atas Efek yang dipinjamkan dari rekening lender ke
rekening borrower (Outright Transfer of Ownership) tetapi hal ini tidak
mengakibatkan terjadinya perpindahan penerimaan manfaat atas Efek tersebut
(Beneficial of Ownership).
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum. Tidak dapat
dipungkiri bahwa Efek dalam transaksi short selling ini dapat menjadi harta pailit
apabila penjual (dalam hal ini investor jual atau Perusahaan Efek) dinyatakan pailit.
Proses transaksi short selling dan waktu saat penjual dinyatakan pailit inilah yang
menentukan kedudukan Efek short selling dalam kepailitan tersebut.
Keywords : short selling, kepailitan
031141004 | 1879 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain