Karya Ilmiah
TESIS (1876) - Penyimpanan Sertifikat Tanah Oleh Notaris dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah
Sebelum dan era tahun 1860 perihal mengenai Notaris diatur dalam PJN sebagai
peletakkan dasar yang kuat bagi pelembagaan notariat di Indonesia. Pada tanggal 06 Oktober
2004 lahirlah UUJN sebagai pengganti dari PJN yang merupakan landasan kelembagaan
Notariat di Indonesia seperti tercantum dalam pasal 91 UUJN. Dengan demikian UUJN
sebagai satu-satunya dasar hukum pokok yang mengatur Jabatan Notaris di Indonesia.
Notaris adalah pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Tanggung jawab Notaris dalam
tuntutan profesinya cukup luas serta berat namun mulia. Kode etik Notaris sangat penting
dan berpengaruh dalam tugas jabatannya baik bersikap, bertingkah laku dan bertindak dalam
melakasanakan tugas jabatannya.
Salah satu bentuk pelayanan jasa Notaris kepada masyarakat adalah berkaitan dengan
pembuatan akta pengikatan perjanjian jual beli, Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa
semua benda yang dapat dipergunakan dapat dijadikan objek perjanjian. Ini berarti bahwa
semua benda yang dapat diperdagangkan dapat dijadikan objek jual-beli, termasuk pula objek
pengikatan jual-beli. Namun dalam praktek tidak demikian halnya, yang menjadi objek
pengikatan jual-beli hanyalah barang-barang tidak bergerak saja, terutama yang menyangkut
masalah pertanahan. Istilah perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah tidak kita jumpai
dalam Undang-undang, istilah tersebut banyak kita jumpai dalam praktek, terutama timbul
dalam praktek notaris. Sebagaimana kita ketahui buku III BW menganut sistem terbuka yang
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap orang yang mengadakan
v
perjanjian yang berisi apa saja asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan,
dan ketertiban umum. Salah satu perjanjian yang banyak timbul dalam praktek notaris yang
dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas adalah perjanjian pengikatan jual-beli
hak atas tanah, perjanjian ini termasuk perjanjian onbenoemde (perjanjian tak bernama) yang
kemudian diberi nama sendiri.
Dalam praktek selama ini, sudah umum terjadi Notaris menyimpan sertifikat Hak
Atas Tanah terkait dengan akta yang dibuat dihadapannya, khususnya sertifikat Hak Atas
Tanah, baik itu Hak Guna Bangunan maupun Hak Milik. Salah satu alasan para pihak
menitipkan sertifikat Hak Atas Tanah kepada Notaris adalah jika pembeli belum mampu
membayar lunas dan di lain pihak penjual sangat membutuhkan uang, Penitipan ini terjadi
atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian pengikatan jual beli
Hak Atas Tanah. Notaris dalam hal ini senantiasa menjalankan amanah profesinya, harus
sesuai dengan UUJN maupun kode etik profesi Notaris. Notaris wajib menjaga sertifikat
yang dititipkan kepadanya.dengan rasa tanggung jawab atas amanah kepercayaan yang
diberikan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian pengikatan jual beli Hak Atas Tanah
dihadapannya. Wujud tanggung jawab Notaris dapat dilaksanakan sesuai dengan isi dari
pasal 1694 BW. Notaris diwajibkan juga memelihara dan merawat sertifikat tersebut. Notaris
dalam melaksanakan penitipan sertifikat tidak diperbolehkan menggunakan sertifikat yang
ditipkan untuk keperluan sendiri, sebagaimana tertulis dalam pasal 1712 BW. Sebagai bukti
penyimpanan sertifikat, oleh Notaris diberikan sekedar suatu tanda terima kepada pemilik
sertifikat, padahal penyimpanan sertifikat tidak dapat dikatakan tanpa suatu resiko, baik bagi
Notaris maupun bagi pemilik sertifikat.
Keyword : Penyimpanan Sertifikat Tanah.
030810563 | 1876 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain