Karya Ilmiah
TESIS (1862) - Penyelesaian Sengketa Perizinan Antara PT. Gemuruh Karsa dengan PT Munte Waniq Jaya Perkasa (Studi Kasus di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur)
Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik yang
sangat berpengaruh terhadap implementasi kebijakan pada pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah. Dari pengertian tersebut, izin berfungsi sebagai
sarana kepastian hukum bagi pemegang izin untuk melakukan aktivitas yang
dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang muncul
dalam pelayanan perizinan adalah banyaknya ketentuan hukum yang mengatur
tentang perizinan, yang tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen, pelayanan
perizinan yang tidak transparan, dan kewenangan pemberian izin yang tersebar
di berbagai instansi yang seringkali tumpang tindih.
Dasar pemberian izin lokasi di Kutai Barat sehingga terjadi tumpang tindih
perizinan antara PT. Gemuruh Karsa dengan PT.Munte Waniq Jaya Perkasa
adalah prosedur dan persyaratan izin lokasi yang telah diberikan di Kutai Barat
sudah sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis dalam hal penerbitan
izin yang telah dikeluarkan oleh dinas terkait. Namun pada praktek/ fakta yang
terjadi dilapangan faktor yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih
perizinan (overlaping) karena Bupati Kutai Barat dan Tim Perizinan Bupati
Kutai Barat kurang teliti,tidak cermat dan tidak melakukan peninjauan lokasi
untuk melihat areal lokasi secara langsung dan keseluruhan dalam rangka
memberikan saran teknis kepada Bupati dan Tim Perizinan hanya melihat dan
memberikan saran untuk penerbitan izin berdasarkan peta rencana Tata Ruang
Kabupaten Kutai Barat.
Penyelesaian sengketa perizinan yang didasarkan pada suatu Perjanjian
Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) sudah dapat dijadikan dasar terbitnya
Surat Keputusan Hak Guna Usaha karena sudah tercapainya kesepakatan dalam
melakukan kerjasama pemanfaatan lahan bersama yang mengalami tumpang
tindih antara PT. Gemuruh Karsa dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa dengan
dibuatnya Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB), maka dapat
dikeluarkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha oleh BPN Propinsi Kalimantan
Timur. Tujuan dari Perjanjian Permanfaatan Lahan Bersama (PPLB) yaitu
tercapainya safety, terjaganya aset masing-masing perusahaan
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dasar pemberian izin lokasi di Kutai
Barat sudah sesuai dengan persyaratan adminstrasi, tetapi dalam hal ini Bupati
Kutai Barat dan Tim perizinan tidak cermat dan tidak melihat lokasi secara
langsung. Sengketa perizinan yang didasarkan perjanjian pemanfaatan lahan
bersama sudah dapat dijadikan dasar terbitnya Surat Keputusan Pemberian Hak
Guna Usaha oleh BPN Propinsi Kalimantan Timur.
Kata kunci: Izin Lokasi, Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB)
031142092 | 1862 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain