Karya Ilmiah
TESIS (1855) - Syarat Pelatihan Sistem Administrasi Badan Hukum dan Ujian Kode Etik Notaris Dalam Pengangkatan Calon Notaris di Indonesia
Dari beberapa syarat menjadi Notaris, ada syarat yang mesti dipersoalkan
keberadaannya, yakni syarat telah mengikuti pelatihan teknis calon Notaris yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerja sama dengan pihak lain.
Pelatihan teknis ini berupa Pelatihan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan
lulus ujian Kode Etik Notaris. Permasalahannya adalah apakah kedua syarat ini layak
ditambahkan di dalam syarat pengangkatan notaris di Indonesia.
Penambahan syarat substanstif di dalam Peraturan Menteri yang
mengharuskan calon notaris untuk mengikuti pelatihan SABH layak ditambahkan
dalam syarat pengangkatan notaris karena kebutuhan dalam praktek pendirian dan
pengesahan status badan hukum perseroan sedangkan ujian kode etik sebagai syarat
pengangkatan calon notaris di Indonesia ini menurut penulis tidak layak ditambahkan
sebab tindakan dari organisasi INI menyelenggarakan ujian kode etik tidak tidak
melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik, dalam hal ini asas keterbukaan dan
proposionalitas.
Ketentuan mengenai syarat pelatihan Sistem Administrasi Badan Hukum dan
ujian kode etik seharusnya diatur terlebih dahulu di dalam Undang-Undang Jabatan
Notaris baru kemudian Menteri mengeluarkan peraturan dalam rangka mempermudah
pelaksanaan administrasi dan kepentingan prosedural yang lainnya. Bagi calon
notaris yang akan mengajukan permohonan pengangkatannya mau tidak mau harus
mengikuti pelatihan teknis Sistem Administrasi Badan Hukum agar nantinya tidak
mengalami kesulitan dalam pengaplikasian Sistem Administrasi Badan Hukum.
Untuk jangka panjang diklat SABH akan dimasukkan sebagai rancangan
pengembangan pendidikan profesi berkelanjutan sehingga diadakan secara gratis
serta dimasukkan dalam kurikulum program studi pendidikan Magister Kenotariatan.
Etika profesi dianggap paling penting untuk ditanamkan dalam jiwa notaris dan tidak
hanya sekedar diujikan secara lisan dan tertulis. Pembekalan etika profesi bagi notaris
secara rutin merupakan upaya komitmen
031142018 | 1855 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain