Karya Ilmiah
TESIS (1849) - Surat Wasiat Digunakan Sebagai Dasar Pembatalan Jual Beli HAk Atas Tanah Menurut BW
Pewarisan dapat terjadi apabila ada orang yang meninggal (dalam hal ini
pewaris), ada orang yang masih hidup (dalam hal ini ahli waris) dan ada sejumlah
harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris. Sebelum meninggal seseorang
membuat suatu pesan terakhir yang harus disampaikan kepada keluarga ketika ia
meninggal dunia, pesan tersebut di kenal dengan surat wasiat atau testament.
Surat wasiat atau testament adalah salah satu akta yang berisikan suatu
kenyataan kemauan terakhir dari seseorang tentang apa yang dikehendakinya
terhadap kekayaanya setelah dia meninggal dunia kelak. Wasiat mempunyai
fungsi terutama untuk mewajibkan para ahli warisnya membagi-bagi harta
peninggalan dengan cara yang layak menurut ucapannya yang tujuannya yaitu
untuk mencegah perselisihan, keributan, cekcokan dan membagi-bagi harta
peninggalannya dikemudian hari diantara para ahli waris.
Di dalam BW, surat wasiat dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
wasiat olografis, wasiat umum, dan wasiat rahasia. Ketiga macam wasiat ini
dalam pembuatannya harus melibatkan peran seorang Notaris untuk menyimpan
wasiat tersebut, dan wajib dibacakan mengenai bagian masing-masing ahli waris
apabila pewaris telah meninggal dunia. Di dalam BW, bagian ahli waris adalah
mutlak (legitieme portie) kepada masing-masing ahli waris dalam garis lurus.
Bagian masing-masing ahli waris telah diatur dengan jelas di dalam BW, atau ahli
waris tersebut telah diatur dalam undang-undang, dalam hal ini di sebut ab
intestato.
031142085 | 1849 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain