Karya Ilmiah
TESIS (1846) - Kedudukan Negara Sebagai Pengelolah Warisan Atas HArta Peninggalan Tak Terurus Menurut sistem Hukum Waris BW (Burgelijk Wetboek)
Hukum waris Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai warisan seseorang
yang dimungkinkan akan jatuh ke tangan negara dan dikuasai oleh negara. Dalam
hal tertentu negara memperoleh harta warisan dari pewaris apabila pewaris
tersebut saat warisan terbuka tidak meninggalkan ahli waris baik itu ahli waris ab
intestato maupun ahli waris testamenter, dan pewaris tidak meninggalkan surat
wasiat apapun untuk menunjuk seseorang untuk mengelola harta peninggalan
yang ditinggalkannya. Sehingga harta peninggalan pewaris tersebut dikategorikan
sebagai harta peninggalan tak terurus (onbeheerde nalatenschap). Dalam hal ini
Lembaga Balai Harta Peninggalan dibutuhkan peran sertanya untuk bertindak
selaku pengelola harta peninggalan tak terurus tersebut. Peraturan pelaksanaan
Balai Harta Peninggalan di Indonesia masih bersifat sektoral dan masih bekas
peninggalan belanda yang menjajah Indonesia.maka dari itu diperlukan suatu
aturan khusus yang mengatur mengenai kedudukan, fungsi, peran dan wewenang
dari Lembaga Balai Harta Peninggalan secara terkodifikasi, untuk meningkatkan
kinerja dan lembaga Balai Harta Peninggalan lebih dikenal oleh masyarakat serta
dapat memaksimalkan fungsi yang dimilikinya melalui Rancangan Undang-
Undang tentang Balai Harta Peninggalan.
Kata kunci: Balai Harta Peninggalan, Negara, Waris BW, harta peninggalan tak
terurus, RUU BHP.
031142080 | 1846 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain