Karya Ilmiah
TESIS (1839) - Keterlambatan Penyampaian Informasi pada PT. Tbk DAlam Perspektif Kewajiban Keterbukaan Informasi.
Dalam kegiatan pasar modal adalah kewajibanpihak-pihak dalam suatu
penawaran umum untuk memerhatikan dan memenuhi prinsip keterbukaan.
menurut UUPM Pasal 1 angka 25 disebutkan, yang dimaksud dengan keterbukaan
(disclousure) adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan
publik, dan pihak lain yang tunduk pada undang-undang ini untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi
material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap
keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga efek tersebut.
Setiap pihak yang melakukan penawaran tender untuk pembelian efek
emiten atau perusahaan publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan,
kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam. prinsip keterbukaan
(disclousure principle) meliputi dua fase, yaitu masa sebelum listingdan masa
setelah listing. fase sebelum listing di mulai pada saat perusahaan ingin
melakukan go public, dan proses go public itu sendiri sudah mengharuskan emiten
terbuka. keterbukaan masa sebelum listing umumnya tercermin dari
prospektusnya.
Prinsip-prinsip tersebut belum mendapatkan komitmen yang tegas dari
Bapepam sehingga muncul banyak lubang untuk diselewengkan oleh emiten.
prospektus bukan lagi sarana transparansi, tetapi merupakan ajang untuk promosi,
yang kecenderungan memperindah informasi. dipandang dari sudut format
pengungkapan, yang seharusnya dilarang secara regas adalah (1) keterangan yang
salah,(2) keterangan setengah benar, dan (3) sama sekali diam terhadap fakta
material. sedangkan yang dilarang dalam undang-undang pasar modal pada
umumnya adalah pemalsuan dan penipuan, pernyataan tidak benar atau
menyembunyikan fakta, manipulasi pasar, insider trading, dan larangan yang
bersangkutan dengan reksa dana. prinsip keterbukaan (transparansi) banyak
mendapat benturan dengan budaya indonesia, baik budaya yang tidak memberika
landasan yang kuat bagi keterbukaan ataupun budaya korporasi indonesia yang
umumnya merupakan perusahaan tertutup.
Prinsip keterbukaan merupakan syarat mutlak didalam pasar modal, yang
mensyaratkan ketepatan waktu dan akurasi informasi. apabila terjadi
keterlambatan informasi maka jelas melanggar Peraturan tentang keterbukaan
informasi yang harus segera diumumkan kepada publik, pasal 86 dan pasal 93
UUPM.
Kata kunci :Terlambat menyampaikan informasi, Keterbukaan informasi
031042144 | 1839 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain