Karya Ilmiah
TESIS (1838) - Take Over Pembiayaan Oleh Bank Syariah
Lembaga perbankan merupakan sektor yang paling memiliki andil dalam
aktivitas kehidupan perekonomian. Peran dan andil lembaga perbankan ini secara
implisit disebutkan pada Pasal 3 Undang-Undang Perbankan bahwa fungsi utama
bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Diberlakukannya
Undang-Undang Perbankan (UU No. 10/2008) serta Undang-Undang Perbankan
Syariah (UU No. 21/2008) menunjukkan semakin mantabnya akan adanya sistem
perbankan ganda atau dual banking system dalam kerangka arsitektur perbankan
indonesia. Lahirnya Bank Syariah di Indonesia tidak dapat terlepas dari adanya opini
masyarakat muslim bahwa bunga bank adalah riba yang mana makin diperkuat
dengan keluarnya Fatwa MUI No. 1 tahun 2004 yang menyatakan bunga bank adalah
riba. Banyak pihak meyakini bahwa produk dan jasa perbankan syariah dengan
karakteristik kegiatan usahanya yang khusus, yaitu prinsip syariah, memiliki beberapa
keunggulan dibandingkan bank konvensional, seperti meniadakan konsep bunga.
Sejalan dengan itu penerapan prinsip syariah di dunia perbankan menjadi semakin
berkembang dengan adanya berbagai jenis pelayanan jasa yang diberikan bank
syariah kepada masyarakat. Diantaranya adalah take over pembiyaan dengan
menggunakan konsep hiwalah.
Perpindahan atau pengalihan yang berhubungan dengan utang piutang antara
pihak yang satu dengan pihak yang lain disebut hiwalah. Dalam praktik perbankan
hiwalah adalah perpindahan utang atau piutang nasabah ke bank. Pada praktik
perbankan syariah, perkembangan konsep hiwalah diterjemahkan sebagai take over
pembiayaan dan tidak menggunakan hiwalah Dalam konsep pembiayaan di
perbankan syariah, bank memberikan pembiayaan kepada nasabah dimana
sebelumnya nasabah tersebut masih memiliki fasilitas pinjaman di bank lain,
utamanya yang berasal dari bank konvensional. Take over merupakan salah satu
upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah yang merasa khawatir akan suku bunga
yang tidak tetap dan kenaikan angsuran pada bank konvensional.
Kata kunci : akad, take over, pembiayaan, bank syariah.
031042177 | 1838 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain