Karya Ilmiah
TESIS (1701) - Legalisasi Akta Oleh Notaris Secara Elektronik
Penggunaan bulu angsa dan tinta telah jauh dan lama ditinggalkan oleh
kita. Pada hampir setiap kantor Notaris telah menggunakan komputer maupun alat
bantu elektronik lainnya. Saat ini perkembangan teknologi telah berkembang
sedemikian pesatnya. Persatuan antara teknologi komunikasi dan teknologi
informatika menciptakan Internet yang saat ini menjadi tulang punggung dari
teknologi informasi. Berkat jaringan Internet, tidak ada lagi perbatasan antar suatu
negara. Indonesia sebagai negara berkembang tidak luput dari perkembangan
teknologi informasi yang semakin hari semakin digunakan dan menjadi salah satu
“kebutuhan primer” dari sektor perdagangan. Namun di Indonesia, perkembangan
teknologi berjalan lebih cepat dan seakan-akan tidak terkejar oleh hukum yang
ada, padahal salah satu tujuan hukum adalah memberikan kepastian hukum.
Dalam dunia Notaris pun mulai dikenal adanya istilah Cyber Notary yang
pada prinsipnya adalah untuk mempermudah transaksi antara para pihak yang
tinggalnya berjauhan, sehingga jarak bukan menjadi masalah lagi. Sebagaimana
yang telah kita ketahui salah satu kewenangan Notaris adalah melegalisasi akta,
dimana fungsi dari legalisasi akta adalah untuk mengesahkan tanda tangan dan
menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam
buku khusus. Hal ini mempunyai kemiripan dengan Sertifikat Elektronik yang di
keluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang memuat tanda tangan
elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam
transaksi elektronik.
Dari hal tersebut muncul pertanyaan, yang pertama Apakah Notaris
berwenang sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam kedudukannya
sebagai pihak ketiga yang layak dipercaya (Trusted third party) ? dan yang
kedua Bagaimana aturan Protokol Notaris sebagai Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik ?
Dari hasil penelitian maka Notaris seharusnya diberikan kewenangan yang
sama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagai pihak ketiga yang
layak dipercaya (Trusted third party) dan terkait dengan legalisasi elektronik yang
disimpan sebagai Daftar surat lain tersebut juga merupakan bagian dari Protokol
Notaris yang wajib dirawat dan disimpan oleh Notaris, dimana salah satu
keuntungannya adalah dapat memperbaiki beberapa kekurangan dari akta media
kertas seperti ruang penyimpanan akta, bahaya kebakaran, suhu yang lembab dan
bahaya binatang-binatang yang dapat merusak akta, agar dokumen tersebut tidak
hilang, rusak atau musnah dan pengecekan integritas data akta yang dapat lebih
cepat.
Pada intinya Legalisasi elektronik seharusnya dapat dilakukan, akan tetapi
dalam hukum yang berlaku di Indonesia belum dapat dilaksanakan.
031042021 | 1701 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain