Karya Ilmiah
TESIS (1686) - Sanksi Terhadap Notaris yang Tidak Memberikan Salinan Akta Pendirian PT Atas Permohonan Pendiri PT
Notaris merupakan pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik dibidang
keperdataan segaimana disebut dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris yang mana merupakan suatu pekerjaan yang memiliki
keahlian khusus yang menuntut pengetahuan liuas, serta tanggung jawab yang berat
untuk melayani kepentingan umum. dengan kata lain yang terpenting dalam profesi
Notaris adalah dalam hal kepercayaan yang didukung dengan landasan etika dan moral
yang tebentuk dalam diri Notaris sehingga dapat mencegah pelanggaran Etika dan
Pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun dalam hal ini jika Notaris
melakukan suatu pelanggaran, maka Notaris tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang ada.
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu metode pendekatan koseptual
(conceptual approach), pendekatan Undang-Undang ( statue approach) dan case study.
Untuk bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bahan hukum primer. sedangkan
untuk bahan hukum sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari buku-
buku literatur khususnya mengenai Jabatan Notaris dan Hukum administrasi, serta
argumentasi dari sarjana/ahli hukum. pengumpulan dan pengolahan bahan hukum
dilakukan dengan cara pengumpulan dan pengelompokan terhadap bahan-bahan hukum
baik primer maupun sekuder. Analisa bahan Hukum menggunakan metode deskriptif
analisis.
Dengan demikian Notaris memiliki peranan sentral dalam menegakan hukum di
Indonesia, Untuk itu sebagai pejabat umum, Notaris wajib mengikuti pelatihan-pelatihan
sesuai dengan perkembangan yang ada, demi mencegah terjadinya kesalahan yang fatal
dalam pembuatan akta maupun pelanggaran dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan
Etika
Kata kunci : Notaris,Salinan akta, akta pendirian PT
031042127 | 1686 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain