Karya Ilmiah
TESIS (1683) - Larangan Bagi Notaris Sebagai Pemegang Saham Pendiri Persereon Terbatas Dalam Pembuatan Akta Notariil Terkait Perseroan Terbatas
Notaris sebagai pejabat umum yang diberi wewenang oleh aturan hukum
dalam pembuatan akta otentik, termasuk akta-akta Perseroan Terbatas dan Notaris
sebagai pemegang saham pendiri Perseroan Terbatas dalam pembutan akta-akta
notril terkait dengan Perseroan Terbatas merupakan inti permasalahan yang diteliti
dan dibahas dalam tulisan ini. Kewenangan Notaris yang berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam Perseroan Terbatas dan akibat hukum bagi Notaris
sebagai pemegang saham Perseroan Terbatas untuk membuat akta- akta Perseroan
Terbatas.
Hasil penelitian, secara khusus berdasarkan pasal 17 UUJN huruf (f),
Notaris sebagai pemegang saham Perseroan Terbatas tidak termasuk dalam
jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik Negara, badan usaha
milik daerah atau badan usaha swasta.
Pasal 52 UUJN melarang notaris membuat akta untuk diri sendiri.
Larangan ini disebabkan jika Notaris membuat akta dimana ia berkedudukan
sebagai pemegang saham dalam perseroan terbatas tersebut maka ini berarti sama
dengan Notaris sebagai pihak dalam akta tersebut. Sebagai pemegang saham ia
hadir untuk memberikan suara dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) kalau akta itu dibuat oleh notaris sebagai pemegang saham maka hal itu
sama saja notaris sebagai pihak pada akta yang dibuatnya sendiri.
Notaris yang ingin membuat akta untuk kepentingan dirinya, maka Notaris
yang bersangkutan harus menghadap atau mendatangi Notaris lain untuk
v
membuatkan akta perseroan terbatas dimana notaris tersebut sebagai pemegang
sahamnya. Ketidak bolehan tersebut dapat didasarkan kepada ketentuan Pasal 52
UUJN, karena akta-akta yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas tersebut salah
satunya adalah pemilik sahamnya adalah Notaris.
Adapun bunyi Pasal 52 ayat (1) UUJN 2004 adalah :
“Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami,
atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris
baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan
lurus kebawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis
kesamping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri
sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantara kuasa”.
030942014 | 1683 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain