Karya Ilmiah
TESIS (1678) - Kewenangan dan Hambatan Penyidikan Korupsi yang Dilakukan Kejaksaan
Pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya merupakan usaha yang
telah lama dilakukan, semua kenyataan menunjukkan bahwa seberapapun usaha
yang dilakukan untuk memberantas korupsi, jumlah tindak pidana korupsi terus
saja meningkat, praktek penanggulangan korupsi tidaklah sesederhana yang
dikatakan karena perkembangan korupsi diberbagai Negara bervariasi sesuai
dengan nilai politik, budaya, kesadaran hukum masyarakat dan perkembangan
system-sistem hukum yang dianut masing-masing Negara. Meskipun dalam
undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana
korupsi, kejaksaan tidak disebutkan secara khusus sebagai penyidik dan penuntut
umum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tetapi bila didasarkan
KUHAP, terutama Pasal 284 ayat (2) Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No 16
Tahun 2004 dan putusan mahkamah konstitusi No 28 /PUU-V/ 2007 kejaksaan
tetap dapat menyidik dan melakukan penuntutan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini bertujuan unutk menganalisis kewenangan penyidikan
tindak pidana korupsi di Indonesia dan menganalisis hambatan kejaksaan dalam
melaksanakan penegakan korupsi.
Dari hasil penelitian dan analisis secara kualitatif menunjukan bahwa
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kejaksaan memiliki kewenangan
bertindak sebagai penuntut umum. Penyidik terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang – undang sesuai dengan pasal 30 undang – undang nomor
16 tahun 2004 dan inpres no. 5 tahun 2004, tentang percepatan pemberantasan
korupsi, putusan mahkamah konstitusi No 28 /PUU-V/ 2007 dan dalam hal
pemberantasan korupsi kejaksaan melakukan koordinasi dengan kepolisisan dan
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Semua lembaga yang berwenang
melakukan peyidikan terhadap korupsi tergabung dalam Sistem peradilan pidana,
yang dapat digambarkan secara singkat sebagai suatu sistem yang bertujuan
untuk menanggulangi korupsi. Pemberantasan korupsi yang dilakukan kejaksaan
mengalami beberapa hambatan, baik yang datangnya dari internal kejaksaan
maupun dari eksternal kejaksaan itu sendiri. Korupsi sudah sebagai bahagian
kejahatan terstruktural yang sangat utuh, dan kuat serta permanen sifatnya.
Korupsi sudah menjadi bahagian dari sistem yang ada, karenanya suatu usaha
yang maksimal bagi aparat kejaksaan, dalam pemberantasan hambatan-hambatan
eksternal dan internal, harus dilakukan institusi kejaksaan yang sangat
menentukan sebagai salah satu institusi penegakan hukum dalam proses
pemberantasan korupsi.
Kata Kunci : Kejaksaan, Pemberantasan korupsi,Kewenangan
031043112 | 1678 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain