Text
TESIS (1663) - Penerapan Sanksi Terhadap Profesi Notaris
Keberadaan notaris sangat penting di tengah-tengah kehidupan
masyarakat, notaris memberikan jaminan kepastian, ketertiban dan perlindungan
hukum pada masyarakat menyangkut pembuatan akta otentik. Pembuatan akta
otentik yang mengandung kebenaran formal ini sangat membutuhkan bantuan dan
jasa notaris sehingga akta otentik itu akan dapat dipahami dan diterima oleh
semua pihak, serta memiliki jaminan kepastian hukum ditengah-tengah
masyarakat. Notaris dalam menjalankan profesinya tersebut, harus benar-benar
mampu memberikan jasanya secara baik kepada masyarakat sehingga tidak ada
masyarakat yang dirugikan. Seorang notaris dituntut lebih peka, jujur, adil dan
transparant dalam pembuatan suatu akta agar menjamin semua pihak yang terkait
langsung dalam pembuatan akta otentik serta bertindak menurut kebenaran sesuai
dengan sumpah jabatan notaris.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
(selanjutnya disebut UUJN) diatur bahwa ketika notaris dalam menjalankan tugas
jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau
dijatuhi sanksi berupa sanksi perdata, administrasi, kode etik jabatan notaris dan
tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap notaris. Dalam praktek jika ada
suatu tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, maka terhadap
pelanggaran yang dilakukan dapat ditarik atau dikualifikasi sebagai suatu tindak
pidana yang dilakukan notaris. Penjatuhan sanksi pidana terhadap notaris dapat
dilakukan sepanjang batasan-batasan sebagaimana tersebut dilanggar, artinya
disamping memenuhi rumusan pelanggaran yang tersebut dalam UUJN, kode etik
jabatan notaris juga memenuhi rumusan yang tersebut dalam KUHPidana.
Adapun tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian
yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan undang-undang (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Setiap aturan hukum yang berlaku di Indonesia selalu ada sanksi pada
akhir aturan hukum tersebut. Sanksi yang ditujukan terhadap notaris juga
merupakan sebagai penyadaran, bahwa notaris dalam melakukan tugas jabatannya
telah melanggar ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan tugas jabatan notaris
sebagaimana tercantum dalam UUJN dan untuk mengembalikan tindakkan notaris
dalam melaksanakan tugas jabatannya untuk tertib sesuai UUJN. Seorang notaris
dalam memberikan pelayanan, harus mempertahankan cita-cita luhur profesi
sesuai dengan tuntutan kewajiban hati nurani.
Kata Kunci :Penerapan, Notaris.
031042135 | 1663 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain