Karya Ilmiah
TESIS (1659) - Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
Timbulnya jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara pada dasarnya
adalah untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta
Tanah di daerah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah atau
untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta Pejabat
Pembuat Akta Tanah tertentu. Hal ini dapat kita lihat di dalam ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998.
Seorang Camat tidak otomatis diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta
Tanah Sementara. Camat harus mengikuti Bimbingan Teknis yang diadakan
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi. Apabila telah selesai
mengikuti Bimbingan Teknis tersebut Camat akan mendapatkan Sertipikat
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan Surat Pengangkatan dan
Penunjukan Daerah Kerja Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
yang di tandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi atas nama
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Tanggung jawab Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
setelah tidak menjabat lagi terhadap akta yang telah dibuatnya adalah tetap atau
melekat. Artinya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara masih
bisa dimintakan pertanggung jawabannya oleh pihak lain apabila akta yang
dibuatnya tersebut merugikan pihak lain.
031042086 | 1663 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain