Karya Ilmiah
TESIS (1658) - Independensi Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
Subandi, 031 044 017. Independensi Komisi Pemilihan Umum sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum (Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu)
Komisi Pemilihan Umum memiliki peranan yang penting dalam proses
penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 1 ayat
6 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan
Umum, selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Dalam
melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum, KPU harus independen
dan tidak berpihak terhadap peserta pemilu/partai politik. Akan tetapi dalam
prakteknya tugas ini tidak mudah dan dapat dijalankan dengan mulus. Sulit sekali
menjaga hubungan yang seimbang antara KPU dengan Peserta Pemilu, KPU
dengan Masyarakat Pemilih dan KPU dengan Badan Pengawas Pemilu. KPU
dalam melaksanakan tugasnya harus dapat mendata masyarakat pemilih, agar
masuk dalam Daftar Pemilih Tetap terhadap Pemuktahiran Data Pemilih. Dalam
pelaksanaannya bisa saja Masyarakat Pemilih tidak kooperatif, sehingga KPU
kesulitan menjalankan tugasnya. KPU yang berpihak kepada Partai Politik dengan
cara menutup-nutupi pelanggaran pemilu dapat berakibat adanya pelanggaran
kode etik KPU terhadap peserta pemilu. KPU yang berpihak kepada partai politik,
sehingga dalam pelaksanaan pemilu, selalu ada dugaan dan gugatan pelanggaran
tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Independensi KPU sangatlah penting dalam rangka pelaksanaan tugas dan
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin
pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum
yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
Akibat dari KPU yang tidak independen adalah tidak tercapainya keadilan dalam
suatu penyelenggaraan pemilu.Oleh sebab itu sebelum menerima penunjukannya
sebagai Anggota KPU dalam pelaksanaan pemilu, anggota KPU harus mengukur
kemampuannya apakah mampu menyelesaikan perselisihan dan sengketa pemilu,
memeriksa, apakah ada benturan kepentingan dengan salah satu pihak dan yakin
dapat bersikap adil terhadap setiap pihak.
031044017 | 1658 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain