Karya Ilmiah
TESIS (1651) - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Pemberian Amanat
Keberadaan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia di awali terjadinya
berbagai kasus penipuan pada tahun 1970-an yang dilakukan beberapa perusahaan
komisioner yang menjalankan kegiatan penyaluran amanat kontrak berjangka
komoditi dari nasabah di dalam negeri ke Bursa Berjangka di luar negeri.
Sekarang ini perdagangan komoditi diatur dalam Undang Undang Nomor 10
Tahun 2011 perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1999 tentang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi. Namun dalam
pelaksanaannya perdagangan berjangka sekarang masih belum sepenuhnya
memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dalam pelaksanaan
perdagangan berjangka komoditi di Bursa Berjangka yang disalurkan melalui
perusahaan Pialang Berjangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah didalam Perjanjian Pemberian Amanat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum. Penelitian ini menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Undang-undang dalam
penelitian ini berarti Undang Undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan hubungan hukum para pihak didalam
pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi di Bursa Berjangka biasanya
dilakukan dalam beberapa tahap yaitu Tahap Pengenalan Bursa Berjangka, Tahap
Perjanjian Kerjasama yang terdiri dari masa pemberitahuan tentang bursa
berjangka oleh oleh pialang, masa pemrosesan data nasabah serta terakhir
pembuatan kesepakatan tentang perdagangan berjangka komoditi dan
penandatanganan perjanjian kerjasama dan terkahir adalah pelaksanaan
perdagangan berjangka komoditi itu sendiri, dimana pengawasan diri nasabah
sangat diperlukan agar apa yang dititipkan dananya berjalan sesuai dengan yang
dinginkan. Berbicara tentang perlindungan terhadap nasabah maka hal ini
mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. Dimana dalam peraturan perundang-undangan
tersebut menurut analisa penulis, secara umum telah diatur dengan baik tentang
perlindungan terhadap nasabah. Sistem penyelesaian sengketa terhadap nasabah
yang mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan perdagangan
berjangka komoditi di Bursa Berjangka dapat dilakukan melalui, penyelesaian
secara Perdata yang mencakup penyelesaian di internal perusahaan pialang
berjangka atau penyelesaian melalui lembaga bursa berjangka dengan
pemanfaatan dana kompensasi dan yang terakhir penyelesaian di Badan
Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang biasanya
dilakukan melalui mediasi, serta penyelesaian sengketa di Pengadilan Baik
berdasarkan wanprestasi maupun Perbuatan Melanggar Hukum.
Kata kunci : Nasabah, Bursa Berjangka, Perusahaan Pialang Berjangka dan
Perjanjian Pemberian Amanat
031043126 | 1651 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain