Karya Ilmiah
TESIS (1649) - Kontruksi Perserikatan Perdata Notaris
Perserikatan perdata notaris yang diatur dalam Undang Undang No. 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pasal 20 menimbulkan kontradiksi
diantara akademisi dan praktisi. Rentang waktu yang cukup lama antara
diundangkannya UUJN dengan peraturan menteri sebagai aturan pelaksanaan dari
perserikatan perdata notaris menimbulkan kekhawatiran terhadap pelaksaan
jabatan notaris ke dalam suatu perserikatan perdata notaris berkaitan dengan
prinsip kemandirian dan prinsip kerahasiaan jabatan Notaris.
Perserikatan perdata notaris sendiri, berdasarkan definisinya yang diatur
dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Nomor : M.HH.01.AH.02.12 tahun 2010
(Permen) tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk
Perserikatan Perdata Notaris, pada dasarnya telah memenuhi dua unsur utama dari
perserikatan perdata yang diatur dalam pasal 1618 Kitab Undang Undang Hukum
Perdata (KUHPer), yaitu perjanjian dan memasukkan sesuatu. Masih berdasarkan
definisi perserikatan perdata notaris pada pasal 1 angka 1, Notaris yang bergabung
dalam perserikatan perdata tersebut tetap menjalankan jabatannya sebagai Notaris
secara individu (masing - masing). Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh
Notaris terhadap klien yang datang pada perserikatan, tetap akan menjadi
tanggung jawab masing – masing Notaris sebagai jabatan Notaris. Mengenai
perikatan yang dibuat oleh perserikatan, Notaris yang berserikat nantinya akan
bertanggung jawab sebagai sekutu dari perserikatan tersebut.
Karakterisitik dari perserikatan perdata Notaris pada dasarnya adalah
perserikatan perdata sebagaimana yang diatur dalam KUHPer, namun tetap ada
perbedaan yang mendasar, salah satunya yaitu bahwa perserikatan perdata notaris
merupakan perserikatan perdata yang mempunyai kegiatan non komersial
(berdasarkan tujuan dari perserikatan perdata notaris pasal 2 Permen). Selain itu,
pendirian perserikatan perdata notaris ini harus dituangkan ke dalam akta notaris
yang diketahui dan disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. Mengenai kelalaian
Notaris dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai jabatan Notaris, dapat
digugat sesuai UUJN maupun Kode Etik Jabatan Notaris, sedangkan atas
kelalaian Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang sekutu
perserikatan, Notaris dapat digugat sesuai dengan KUHPer (perbuatan melanggar
hukum.)
Kata Kunci : Perserikatan Perdata, Notaris, Karakteristik
030942009 | 1649 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain