Karya Ilmiah
TESIS (1648) - Tanggung Jawab Notaris Pemegang Protokol Akta Notaris Lain terhadap Sengketa Akta Tersebut
Pada masa sekarang, peranan notaris sangat penting dan dibutuhkan dalam
berbagai bidang kehidupan, khususnya dalam kegiatan berbisnis di masyarakat.
Akta yang dibuat oleh notaris ini mempunyai peranan yang sangat besar,
khususnya sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari dan
memerlukan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna bagi para pihak.
Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang
harus disimpan dan dipelihara oleh notaris. Seorang notaris yang meninggal,
berhenti atau diberhentikan sementara, protokol notarisnya akan diserahkan
kepada notaris pemegang protokol akta yang sah, agar para pihak yang terlibat
dalam akta notaris dapat meminta salinan akta kepada notaris pemegang protokol
akta tersebut. Batas tanggung jawab notaris dapat dilihat dalam Pasal 65 UUJN,
dimana meskipun protokol notaris telah diserahkan kepada notaris pemegang
protokol yang ditunjuk, notaris, notaris pengganti, notaris pengganti khusus, dan
pejabat sementara notaris tetap bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya
tersebut.
Sebagai suatu penelitian hukum, maka penulis menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual
approach), serta pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh penulis, maka apabila notaris pemegang protokol akta notaris lain
mengetahui dengan jelas bahwa minuta akta dari notaris pembuat akta cacat
hukum dan menjadi akta yang hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai
akta dibawah tangan namun salinan akta tetap dikeluarkan, maka notaris
pemegang protokol akta notaris lain dapat dikatakan turut serta melakukan tindak
pidana sebagaimana dintentukan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat
(1) KUHP. Demikian pula, apabila notaris pembuat akta dengan sengaja atau
tidak membuat akta yang mengakibatkan akta yang dibuatnya tersebut merugikan
para pihak yang terlibat dalam akta dan terbukti sebagai akta palsu, maka notaris
pembuat akta juga dapat dikenakan sanksi pidana, perdata maupun administratif
sebagaimana diatur dalam KUHP, UUJN, dan KUHPerdata.
031042066 | 1648 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain