Karya Ilmiah
TESIS (1641) - Akibat Hukum Penggunaan Rumah Negara Golongan II (Rumah Dinas) Oleh Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Sesuai Dengan Fungsi Peruntukannya Baik Sebagian Atau Keseluruhan
Pembangunan nasional mencakup berbagai aspek dalam kehidupan
manusia, salah satunya adalah yang menyangkut kebutuhan akan papan,
kebutuhan ini erat kaitannya dengan pertanahan. Dengan kata lain bahwa
keberadaan tanah merupakan hal yang sangat mendasar bagi manusia dan bagi
kehidupan masyarakat. Demikian pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, di
Indonesia hal ini dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) yang merupakan dasar hukum penguasaan
negara atas tanah secara konstitusional. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan
bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap
orang berhak untuk memliki tanah dan mendirikan rumah untuk ditinggali.
Pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan tugas
kedinasan yang diembannya, oleh negara disediakan fasilitas berupa rumah negara
(rumah dinas) untuk ditempati selama yang bersangkutan masih menjabat sebagai
pegawai negeri. Rumah dinas yang ditempati ini, tidak boleh dialihfungsikan
untuk kepentingan komersial, hanya sebatas untuk dihuni oleh pegawai negeri
karena rumah dinas ini adalah rumah milik negara.
Dalam perkembangannya, pegawai negeri yang menempati rumah dinas
tersebut mengalihfungsikan rumah dinas tersebut untuk kepentingan komersial
seperti disewakan sebagai tempat kos, tempat fotocopi, dan sebagainya.
030942038 | 1641 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain