Karya Ilmiah
TESIS (1639) - Pemutusan Kontrak dalam Kontrak Bagi Hasil Pada Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Saat ini keberadaan Kontrak Bagi Hasil / Production Sharing Contract (PSC)
diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
dengan menggunakan istilah Kontrak Kerja Sama (Kontrak Bagi hasil dan bentuk
kontrak lainnya). Kontrak kerjasama dalam bentuk kontrak bagi hasil tidak dikenal
dalam BW atau disebut juga sebagai kontrak innominat (tidak bernama), oleh sebab
itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengaturnya.
Digunakannya jenis kontrak bagi hasil adalah karena Indonesia pada merupakan
Negara yang memiliki kandungan minyak dan gas bumi yang melimpah tetapi
Indonesia tidak memiliki kemampuan financial yang kuat untuk melakukan investasi
terhadap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi karena kegiatan usaha hulu ini
merupakan usaha yang membutuhkan modal yang besar dan beresiko tinggi sehingga
sangat riskan terhadap resiko kerugian, selain itu Indonesia saat itu tidak memiliki
teknologi yang memadai untuk melakukan kegiatan usaha hulu migas ini, dan yang
terakhir Indonesia tidak memiliki tenaga kerja yang berkompeten untuk melakukan
kegiatan usaha hulu, itulah mengapa diperkenalkan konsep bagi hasil (production
sharing contract). Konsep kontrak bagi hasil diperkenalkan di Indonesia agar minyak
dan gas bumi di Indonesia yang melimpah tidak terbuang dengan percuma, namun
pengelolaannya pun harus diatur agar bukan malah menimbulkan kerugian bagi
rakyat dan negara.
Kontrak bagi hasil yang dilaksanakan di Indonesia telah dibakukan bentuknya
oleh pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP
MIGAS) sebagai pihak yang mewakili negara. Untuk dapat lebih memahami
mengenai kontrak bagi hasil maka akan dianalisa mengenai karakteristik dari kontrak
bagi hasil dalam pertambangan minyak dan gas bumi. Disamping itu, dalam kontrak
bagi hasil tersebut terdapat suatu klausula pemutusan kontrak. Pelanggaran kontrak
secara fundamental dapat mengakibatkan diputusnya kontrak. Karenanya dalam tesis
akan dianalisa pula mengenai klausula pemutusan (termination clause) tersebut.
Kata Kunci : kontrak bagi hasil, klausula pemutusan kontrak, pelanggaran kontrak
031043078 | 1639 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain