Karya Ilmiah
TESIS (1638) - Pembatalan Akta Waris Oleh Pengadilan Agama (Studi Kasuis Pengadilan 289/PDT.G/2010/PA.PRA)
Suatu akta waris yang telah dibuat oleh Notaris merupakan akta otentik yang
sempurna sifatnya sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi gugatan
di Pengadilan Agama. Akan tetapi berdasarkan isi dari akta waris tersebut dapat
menjadi bahan gugatan bagi para ahli waris yang merasa kurang adil dalam
pembagiaannya karena akta waris juga tidak memiliki sifat mutlak sehingga dapat
digugat di Pengadilan Agama untuk dapat dilakukan Pembatalan atas isi akta waris
tersebut.
Pengadilan agama memiliki wewenang melalui Hakim Agama untuk membatalkan
suatu Akta Notaris berdasarkan gugatan dari para penggugatan dan Hakim Agama
tidak berwenang memeriksa dan memutuskan suatu gugatan di luar dari apa yang
dimohonkan oleh pihak penggugat, karena Hakim Agama harus bersifat pasif.
031042075 | 1638 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain