Karya Ilmiah
TESIS (1634) - Wanprestasi Pemenang Lelang yang Tidak Melunasi Harga Lelang
Dalam setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit.
Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang dan Nilai
Limit bersifat tidak rahasia Pada lelang yang menggunakan harga limit, Pejabat
Lelang dapat mengesahkan penawar tertinggi yang telah mencapai atau
melampaui Nilai Limit sebagai Pembeli.
Pemenuhan kewajiban pembayaran lelang terdapat batasan sebagaimana
ditentukan dalam pasal 71 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/ PMK.06/ 2010,
bahwa pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan secara
tunai/cash atau cek/giro paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan
lelangPada penelitian ini penulis memfokuskan pada wanprestasi pemenang
lelang yang tidak melunasi harga lelang. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach
dan conceptual approach. Sasaran yang hendak dicapai dalam penelitian ini
adalah berkenaan dengan pembayaran harga lelang merupakan kewajiban yang
harus dipenuhi pemenang lelang, dan akibat hukum yang ditimbulkan apabila
pemenang lelang ternyata tidak dapat melaksanakan pembayaran Harga Lelang.
Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah bahwa pertama; dalam hal
pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang, pada hari kerja
berikutnya Pejabat Lelang harus membatalkan pengesahannya sebagai Pembeli
dengan membuat Pernyataan Pembatalan dan tidak diperbolehkan mengikuti
lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan Kedua, Pembeli
atau pemenang lelang yang dikatakan wanprestasi dapat mengelak tanggung
jawab atas kerugian yang timbul dengan alas an adanya force majeur.
Kata kunci : Lelang, pembeli lelang, wanprestasi.
031042032 | 1634 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain