Karya Ilmiah
TESIS (1630) - Kedudukan Anak Hasil Inseminasi Buatan Dalam Hukum waris
Hak mewaris anak hasil inseminasi buatan di tinjau dari hukum perdata dan
hukum islam, mengingat di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan
yang mengatur secara khusus tentang inseminasi buatan sehingga timbullah
permasalahan antara lain; Apakah anak hasil inseminasi buatan berstatus sebagai
anak kandung; Apakah anak dari hasil inseminasi buatan mempunyai hak
mewaris. Penelitian ini bersifat yuridis normative dan menggunakan pendekatan
secara konseptual dan pendekatan undang-undang. Anak sebagai subyek hukum
harus jelas kedudukan hukumnya, sehingga mempermudah anak dalam menerima
haknya dan menjalankan kewajibannya. Bayi tabung, jika benihnya berasal dari
Suami Istri, mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan
tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan
lainnya; Anak donor sperma . Menurut Pasal 250 BW Apabila salah satu benihnya
berasal dari donor, Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki
hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak
menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA;Ibu
pengganti.Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain maka anak
yang dilahirkan dari wanita lain itu merupakan anak sah dari pasangan suami istri
yang ingin mempunyai anak tersebut, sepanjang si Suami tidak menyangkalnya
dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA sesuai dengan Pasal 42 UU
No. 1 / 1974 dan Pasal 250 BW anak luar kawin yang diakui; Dengan pengakuan
yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata
antara si anak dan bapaknya atau ibunya (Pasal 280 BW) dan dalam hukum islam
anak hasil inseminasi buatan sesama pasangan diperbolehkan tapi jika salah satu
berasal dari donor maka anak tersebut merupakan anak luar kawin.
Kata Kunci : (Anak Hasil Inseminasi Buatan, Hak Mewaris, Anak Luar
Kawin )
031042125 | 1630 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain