Karya Ilmiah
TESIS (1629) - Jual Beli Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Rumah susun telah menjadi kebutuhan masyarakat di daerah perkotaan
baik masyarakat yang tergolong orang kaya maupun masyarakat berpenghasilan
rendah, pada masa ini. Hal ini disebabkan karena luas tanah kosong yang makin
sedikit untuk dihuni sedangkan perkembangan masyarakat yang terus meningkat.
Dalam jual beli rumah susun untuk memperoleh kepemilikan atas satuan rumah
susun, telah mengalami perkembangan dari UU No. 16 Tahun1985 dan kemudian
diganti dengan UU No. 20 Tahun 2011. Perubahan undang-undang ini diikuti
dengan perubahan aturan jual beli hak milik atas satuan rumah susun.
Di dalam UU No. 16 Tahun 1985, jual beli satuan rumah susun baru dapat
dilakukan setelah suatu rumah susun memperoleh sertifikat Layak Huni,
walaupun di dalam perkembangannya dikeluarkan Kepmenpera No.
11/KPTS/1994 yang memungkinkan dilakukannya pemasaran satuan rumah susun
sebelum pembangunan rumah susun selesai melalui PPJB. Di dalam UU No. 20
Tahun 2011, diatur proses pemasaran dan jual beli atas satuan rumah susun, yang
terbagi atas proses pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan,
proses jual beli sebelum rumah susun selesai dibangun dan proses jual beli setelah
rumah susun selesai dibangun.
Di dalam tesis ini dibahas apa yang menjadi ratio legis dari pengaturan
jual beli hak milik atas satuan rumah susun menurut UU No. 20 Tahun 2011
dibandingkan dengan UU No. 16 Tahun 1985, dan perlindungan hukum yang
diberikan oleh UU No. 20 Tahun 2011 terhadap masyarakat.
Kesimpulan dari tesis ini, yang menjadi ratio legis dari pengaturan jual
beli hak milik atas satuan rumah susun di dalam UU No. 20 Tahun 2011 adalah
karena UU No. 16 Tahun 1985 jo. Kepmenpera No. 11/KPTS/1994, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan setiap orang. Berkaitan
dengan perlindungan hukum, ada 2 (dua) perlindungan hukum yang diberikan
oleh UU No. 20 Tahun 2011, yaitu secara preventif dan represif. Yang termasuk
di dalam perlindungan hukum preventif adalah peran serta masyarakat di dalam
perencanaan, pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tahap
pembangunan rumah susun melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban,
kemudian pengawasan yang meliputi pemantauan, evaluasi, tindakan koreksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga pendaftaran tanah yang
menghasilkan sertipikat bagi pemegang hak atas tanah. Sedangkan yang termasuk
dalam perlindungan hukum represif adalah melalui penyelesaian sengketa baik
melalui upaya musyawarah untuk mufakat, gugatan melalui pengadilan yang
berada di lingkungan pengadilan umum atau diluar pengadilan berdasarkan
pilihan yang disepakati para pihak yang bersengketa melalui alternatif
penyelesaian sengketa, yaitu antara lain melalui arbitrase, konsultasi, negoisasi,
mediasi, konsiliasi dan/atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan juga dimungkinkan dilakukan gugatan melalui PTUN
dan juga gugatan pidana pada peradilan umum yang akan menghasilkan sanksi
pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada setiap pihak yang melakukan
melanggar ketentuan UU No. 20 Tahun 2011.
031042015 | 1629 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain