Karya Ilmiah
TESIS (1624) - Pembatalan Akta Wasiat Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Dan Akibat Hukumnya
Ketentuan Pasal 875 B.W. memberikan perumusan tentang testamen atau
surat wasiat yaitu “suatu testamen atau surat wasiat adalah suatu akta yang
memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya agar terjadi
setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali”. Surat
wasiat juga dapat diartikan sebagai suatu pernyataan sepihak tentang apa yang
dikehendaki seseorang atas harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia.
Dalam masyarakat banyak kasus yang terjadi berkaitan dengan wasiat
sehingga sering kali dijumpai adanya sengketa waris, yang mana sengketa waris
tersebut juga memiliki keterikatan dengan adanya akta wasiat. Beberapa kasus
sengketa waris akan diikuti dengan adanya gugatan pembatalan terhadap akta
wasiat yang dibuat oleh Notaris.
Dalam tesis ini, penulis memfokuskan pada pembatalan akta wasiat yang
dibuat di hadapan Notaris dan akibat hukumnya. Sasaran yang hendak dicapai
dalam tesis ini adalah sampai sejauh mana kekuatan akta wasiat apabila ada ahli
waris mengajukan gugatan pembatalan atas Akta Wasiat yang dibuat dihadapan
Notaris berdasarkan Pasal 834 B.W, serta akibat hukum terhadap akta wasiat
yang dibatalkan oleh Putusan Pengadilan bagi ahli waris yang bersangkutan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa akta wasiat yang dibuat dihadapan
Notaris dapat dibatalkan apabila akta wasiat tersebut dibuat tidak memenuhi
syarat materiil sebagai akta otentik, yaitu apa yang diterangkan atau apa yang
ditulis dalam akta wasiat tersebut tidak benar-benar telah terjadi, atau yang
diterangkan dalam akta wasiat tersebut adalah tidak benar (materiil).
Akta wasiat yang dibatalkan oleh Putusan Pengadilan tidak mempunyai
akibat terhadap ahli waris, karena akta wasiat yang dimohonkan pembatalan
hanya sebatas mengenai obyek wasiat yang sebagian adalah bukan milik pewasiat,
meskipun demikian ahli waris menurut undang-undang masih mendapat
perlindungan hukum untuk mendapatkan hak-haknya atas harta warisan yang
merugikan ahli waris tersebut dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan
Negeri.
Kata Kunci : Akta wasiat, pembatalan akta wasiat, syarat materiil.
030942134 | 1624 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain