Karya Ilmiah
TESIS (1620) - Pelunasan Utang Oleh Debitur Terhadap Benda Jaminan yang Sudah Diumumkan Pelelangannya
Dalam penyelenggaraan proses lelang harus didahului dengan adanya
pengumuman lelang yang bertujuan untuk mencari peserta lelang serta
memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk dapat
mengajukan bantahan atau verzet. Dimana saat proses pelelangan teresebut
setelah diumumkan, ternyata kreditur sepakat untuk membatalkan proses
pelelangan yang ada Karena telah diperolehnya pelunasan utang dari debitur.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah normatif. Kesimpulan
yang diambil dalam tesis ini, Menurut Ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang
Kelas I, Pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur dapat menyebabkan proses
pelelangan dihentikan/dibatalkan karena kreditur sudah mendapatkan apa yang
diinginkannya yaitu pelunasan utang yang telah diberikannya kepada debitur
sehingga proses lelang yang ada sudah tidak diperlukan lagi oleh kreditur.
Terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan adanya pembatalan proses
pelelangan tersebut, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan tuntutan ganti
rugi kepada pihak penyelenggara lelang, kreditur ataupun debitur melalui Pengadilan
Negri. Prinsip yang digunakan adalah Prinsip tanggung jawab berdasarkan
kesalahan (liability based on fault). Pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat
menuntut ganti rugi yang bersifat materiil, ganti rugi yang nyata-nyata
dikeluarkan oleh peserta sesuai dengan pasal 1365 BW. Gugatan ganti rugi yang
diajukan adalah gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum yang
6
6
sesuai dengan bunyi pasal 1365 BW tersebut. Bentuk ganti rugi dari perbuatan
melanggar hukum tersebut dapat berupa biaya, rugi dan bunga sesuai dengan
ketentuan pasal 1246 B.W. Tanggung jawab lain yang diberikan kepada pihak
ketiga tersebut dapat berupa tanggung jawab di bidang hukum pidana maupun
tanggung jawab di bidang hukum administrasi negara yang berlaku bagi pejabat
negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Lelang kelas I
sehingga dalam menjalankan tugasnya seorang pejabat lelang harus bertindak
sesuai dengan kode etik yang ada. Penjatuhan sanksi terhadap pihak
penyelenggara lelang (Pejabat lelang).
Keyword : Pelunasan Utang, Lelang, Benda Jaminan.
031042020 | 1620 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain