Karya Ilmiah
TESIS (1611) - Otentisitas Akta Terkait Penandatanganan Saksi Instrumentaris
Dalam peraturan perundang-undangan yg berlaku (BW dan UU No 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris)menentukan beberapa persyaratan yg harus di penuhi untuk dapat di
nyatakan sebagai akte otentik. Notaris sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU Jabatan Notaris
merupakan pejabat umum yg berwenang untuk membuat akta otentik.Di dalam pembuatan
akta otentik tersebut harus menurut bentuk dan tata cara yg di tetapkan oleh Undang-
Undang.Selanjutnya, Dalam Pasal 84 UU Jabatan Notaris di tentukan bahwa jika tidak di
penuhinya persyaratan tersebut maka akta yang telah di buat akan turun derajatnya sebagai
akta di bawah tangan/batal demi hukum.
Dalam pasal 40 ayat (1) UU Jabatan Notaris mewajibkan paling sedikit 2(dua) orang
saksi menghadiri pembacaan akta notaris (saksi instrumentaris).Persoalan yg terjadi pada saat
akta di buat dan di tandatangani oleh Notaris dan para pihak,saksi instrumentaris memberikan
tandatangan setelah itu.Kondisi tersebut menimbulkan problematika hukum jika akta tersebut
menimbulkan kerugian.
Type penelitian yang di gunakan adalah penelitian Normatif dengan metode
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) ,pendekatan konsep
(conceptual approach) dan studi kasus (case study).
Makna ketentuan Pasal 84 UU Jabatan Notaris menimbulkan dualisme penafsiran.
Akta otentik yang tidak memenuhi persyaratan formal, seperti halnya saksi notaris
(instrumentaris) memberikan tandatangan tidak seketika itu, menyebabkan akta tersebut
dapat turun derajadnya menjadi akta di bawah tangan atau akta notaris tersebut batal demi
hukum. Padahal pengertian turun derajadnya menjadi akta di bawah tangan dengan batal
demi hukum mempunyai implikasi yuridis yang berbeda.
Akta Notaris yang tidak memenuhi syarat formal, yang dalam hal ini tanda tangan
saksi notaris (instrumentaris) dilakukan tidak seketika itu, Notaris mempunya resiko
tanggung gugat (Pasal 1365 BW) dan/atau tanggung jawab pidana (Pasal 263 KUHP) .
Kata kunci : Saksi instrumentaris,Akta Otentik ,Tanggung gugat dan atau tanggung jawab
Notaris.
030942041 | 1611 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain