Karya Ilmiah
TESIS (1610) - Pendaftaran Tanah Ulayat Menurut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya
Ada berbagai macam hak atas tanah di Indonesia, seperti Hak Milik, Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Selain itu dikenal juga Hak
Tanah Ulayat yang dimiliki secara bersama-sama oleh Masyarakat Hukum Adat.
Hukum Agraria Nasional kita mengakui adanya hak ulayat pada
masyarakat hukum adat. Sebagaimana disebutkan alam Pasal 3 UUPA untuk
menjaga agar jangan sampai timbul sengketa menyangkut tanah perlu adanya
jaminan kepastian hukum hak atas tanah, Undang-undang No. 5 Tahun 1960,
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria memerintahkan kepada
Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran seluruh tanah yang ada di wilayah
Republik Indonesia.
Metode Penelitian dalam rangka penulisan tesis ini menggunakan
metode pendekatan perundang-undangan, disamping menggunakan pendekatan
konseptual, pendekatan sejarah, dan menggunakan pendekatan kasus.
Permasalahan muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, dimana Tanah Ulayat tidak masuk salah satu
objek pendaftaran tanah, sehingga menyebabkan ketidak pastian hukum terhadap
kepemilikan tanah ulayat. Dan untuk jangka panjang adalah akan timbul sengketa
kepemilikkan tanah antara pemegang Hak Guna Usaha dengan masyarakat hukum
adat yang berhak atas tanah ulayat tersebut. Permasalahan lain adalah belum adanya
perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah ulayat, yang ada baru sebatas
pengakuan saja.
Sesuai hasil Penelitian Penulis di Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Padang Pariaman, sekarang sudah dilakukan terobosan hukum dalam
pendaftaran tanah ulayat, dimana tanah ulayat merupakan salah satu objek dari
pendaftaran tanah. Walaupun hal ini tidak tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah
nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, namun masyarakat dapat
menerima hal tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas perlu dilakukan
pembaharuan hukum di bidang pertanahan (reformasi UU dan PP di bidang
Pertanahan), khususnya adalah tentang pendaftaran tanah ulayat dan perlindungan
terhadap tanah ulayat, agar tercipta kepastian hukum ditengah masyarakat, dan dapat
diwujudkannya kehidupan yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa ini yaitu
kehidupan yang adil dan makmur.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Ulayat Merupakan Kewajiban Pemerintah
031042076 | 1610 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain