Karya Ilmiah
TESIS (1609) - Pengaturan Kewenangan Bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Dalam Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah
Pengaturan Kewenangan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan,
Berdasarkan penjelasan umum UU No.17 Tahun 1985, yang dimaksud Negara
Kepulauan suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan
kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Provinsi kepulauan adalah
provinsi yang terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan, baik pulau yang besar
maupun kecil. Penataan tata ruang wilayah laut bukan bermaksud untuk
mengkapling wilayah laut tetapi bertujuan untuk melakukan pengaturan batas
administrasi kewenangan daerah dalam mengelola wilayah laut. Sumber
kewenangan pemerintah daerah provinsi kepulauan terdiri Atribusi dan Delegasi.
Sumber kewenangan Pemerintah daerah provinsi kepulauan yang bersifat atribusi
karena kewenangannya bersumber dari Undang-Undang Nomor 26 tahun
2007,sedang sumber kewenangan bersifat delegasi sebagaimana terdapat pada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pasal 13 ayat (1). Kewenangan
pemerintah daerah provinsi kepulauan dalam mengelola wilayah laut terdapat pada
pasal 18 ayat (1).
031043073 | 1609 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain