Karya Ilmiah
TESIS (1600) - Pembatalan Sertipikat Pengganti Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Penerbitan sertipikat bertujuan untuk kepentingan pemegang hak yang
bersangkutan sesuai dengan data yuridis dan data fisik yang telah didaftarkan
dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sedangkan penerbitan sertipikat pengganti
dapat diajukan oleh orang yang namanya tercantum di dalam buku tanah dan
memenuhi syarat dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 yo. Pasal 137 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 138 ayat (1), Peraturan Menteri
Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 sudah
ditentukan secara imperatif kriteria kapan Sertipikat Pengganti dapat dikeluarkan.
Sertipikat Pengganti yaitu sertipikat baru yang diterbitkan atas permohonan
pemegang hak sebagai pengganti sertipikat yang rusak, hilang, masih
menggunakan blanko sertipikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak
diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
Berdasarkan dengan hal tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas
adalah tesis ini adalah tentang Keabsahan Penerbitan Sertipikat Pengganti oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota dan Akibat Hukum Pembatalan
Sertipikat Pengganti oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian
hukum, dimana suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan yang
dihadapi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa ruang lingkup keabsahan
tindak pemerintahan meliputi : kewenangan, prosedur dan substansi. Dalam
menerbitkan sertipikat pengganti kantor pertanahan kota Surabaya, mempunyai
kewenangan delegasi dari Badan Pertanahan Nasional. Prosedur penerbitan
sertipikat pengganti harus sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Pasal 57
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penerbitan sertipikat pengganti yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri
merupakan cacat substansi, karena Putusan Pengadilan Negeri tidak termasuk
didalam syarat penerbitan sertipikat pengganti, sehingga Kantor Pertanahan Kota
Surabaya tidak sah dalam menerbitkan sertipikat pengganti.
Akibat hukum penerbitan sertipikat pengganti yang cacat administrasi
berakibat sertipikat pengganti tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan sertipikat
pengganti dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan membatalkan penerbitan sertipikat pengganti karena dalam
penerbitannya tidak sesuai dengan Pasal 57 PP 24 tahun 1997. Dengan
dibatalkannya sertipikat pengganti maka akibat hukum dari pembatalan tersebut
yaitu : sertipikat Pengganti tidak mempunyai kekuatan hukum, dan sertipikat asal
tetap berlaku, dan pemegang sertipikat pengganti tidak mempunyai hak-hak dalam
melakukan perbuatan hukum seperti jual- beli. Pemegang sertipikat asal berlaku
sebagai mana mestinya dan mempunyai hak-hak dalam pelakukan perbuatan
hukum terhadap obyek.
Kata Kunci : Keabsahan, Pembatalan, Sertipikat Pengganti
030942087 | 1600 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain