Karya Ilmiah
TESIS (1598) - Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perumusan Klausula Cross Default dan Cross Collateral Dalam Perjanjian Kredit Perbankan
Pemberian kredit merupakan hal yang tidak asing lagi sebagai satu bentuk
pembiayaan bank dalam berbagai fasilitas untuk kebutuhan, investasi, modal
kerja, maupun yang bersifat konsumtif. Kredit dalam kegiatan perbankan
merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari
usaha bank berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit yaitu berupa provisi dan
bunga. Di dalam perjanjian kredit, lazim di muat klausula Cross default dan Cross
collateral. Mengenai Cross default ialah ketentuan di mana debitor yang memiliki
beberapa kewajiban hutang, default pada salah satu hutang yang otomatis berlaku
ketentuan default pada semua hutang yang diberikan oleh bank selaku pemberi
kredit. Cross collateral dimaksudkan bahwa jaminan yang diberikan debitor telah
diikat sesuai dengan sifat jaminannya akan mengikat kebeberapa perjanjian kredit,
baik atas nama satu atau beberapa debitor pada bank atau kreditor yang sama.
Berkait dengan kedua klausula tersebut, tesis ini akan menyoroti dari sisi
kebebasan berkontrak dalam pembuatan perjanjian kredit, mengingat pemberian
kredit pada dasarnya mengacu pada asas kebebasan berkontrak dikarenakan tidak
ada aturan yang secara khusus mengatur tentang perjanjian kredit. Namun
pembuatan perjanjian kredit tersebut tidak dapat diserahkan pada bekerjanya asas
kebebasan berkontrak saja, karena besar kemungkinan menciptakan ketidakadilan
dan ketidakselarasan hubungan antara bank selaku kreditor dengan nasabah selaku
debitor. Sehingga perlu adanya limitasi atau pembatasan. Hal tersebut besar pula
pengaruhnya terhadap sah atau tidaknya perumusan klausula Cross default dan
Cross collateral yang telah dirumuskan oleh pihak bank. Metode Penelitian yang
di gunakan dalam tesis ini adalah Statute Approach dan Conceptual Approach.
Berdasarkan hasil penelitian di temukan bahwa penerapan kebebasan berkontrak
dalam perjanjian kredit perbankan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan
termasuk Peraturan Bank Indonesia, pelanggaran terhadap batas-batas kebebasan
berkontrak tersebut membawa akibat perjanjian kredit batal. Sedangkan mengenai
klausula Cross default dan Cross collateral dalam perjanjian kredit perbankan
adalah sah, karena tidak ada aturan yang melarang penggunaan kedua klausula
tersebut baik di dalam Undang-undang maupun peraturan lainnya, dengan
demikian klausula Cross default dan Cross collateral mempunyai kekuatan
mengikat bagi para pihak (Pacta Sun Servanda).
Keyword : Keabsahan Cross default dan Cross collateral, Limitasi Kebebasan
Berkontrak
031042053 | 1598 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain