Karya Ilmiah
TESIS (1588) - Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Telah Ditandatangani Para Pihak Dalam Bentuk Akta Otentik
Berdasarkan ketentuan PP. No. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran
Tanah, sesuai Pasal 37 (1), (2), tentang peralihan hak-hak atas tanah hak milik,
untuk proses pendaftaran hanya dapat dibuktikan dengan akta PPAT, untuk
melakukan tindakan tersebut sesuai kewenangan PPAT diatur dalam Pasal 1 (1),
PP No. 37 Tahun 1998, tentang peraturan Jabatan PPAT, untuk membuat akta
otentik, dengan demikian maka terjadi hubungan antara seorang dengan orang
lain menimbulkan akibat hukum, dari hubungan tersebut dapat terjadi suatu
perjanjian, hasil perjanjian antara dua orang atau lebih akan menimbulkan
kesepakatan, dimana berdasarkan Pasal 1868 BW, pembuatan aktanya dibuat
dalam bentuk akta otentik. Maka Isu hukum yang muncul “Pembatalan Perjanjian
Jual Beli Hak Milik Atas Tanah yang Telah Ditandatangani Para Pihak Dalam
Bentuk Akta Otentik”.
Berdasarkan isu hukum tersebut, terdapat dua permasalahan, faktor-faktor
yang menjadi penyebab terjadinya pembatalan akta, dan akibat hukum pembatalan
akta, dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan Konseptual, bahan
hukum menggunakan data primer dan sekunder.
Sesuai kajian tesis ini, ditemukan beberapa faktor yang dapat
menyebabkan terjadinya pembatalan Perjanjian Jual Beli, pentingnya penerapan
asas Itikad baik (good faith) dalam perjanjian jual beli, Tata cara pembuatan akta
Jual Beli yang tidak sesuai, pelaksanaan asas konsensualisme dalam Jual Beli.
Berdasarkan beberapa hasil temuan, maka dalam pelaksanaan pembatalan
perjanjian jual beli, jika akta PPAT yang dibuat belum didaftarkan secara hukum
administrasi untuk proses baliknama ke kantor Pertanahan, maka pembatalan
dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh para pihak, melakukan
pembatalan melalui akta Notaris, jika akta yang dibuat sudah didaftarkan atau
dalam proses pendaftaran balik nama, maka proses pembatalannya harus dengan
putusan pengadilan.
Akibat hukum terhadap pembatalan, 1. Perjanjian Jual Beli atas tanah
tersebut hapus dan dikembalikan kepada keadaan semula, saat sebelum terjadi
suatu perjanjian, dengan cara : Musyawarah dan mufakat oleh para pihak atau
dengan melalui putusan pengadilan, berdasarkan gugatan oleh salah satu pihak. 2.
Bagi pihak yang menderita kerugian, maka kepada yang berpiutang wajib untuk
mengembalikan biaya penggantian dalam bentuk pengembalian sejumlah uang
tunai, denda dan bunga.Akhirnya, disarankan kepada para pihak, masyarakat
pada umumnya untuk memahami secara baik dan benar, prosedur pembuatan akta
Jual Beli dan kepada para PPAT, benar-benar untuk bekerja secara
profesionalisme, demi untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat serta
tanggungjawab moral, sebagai Pejabat Umum, yang dipercayakan pemerintah dan
masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah, menangani persoalan
dibidang pertanahan dan kepada pemerintah, hendaknya diupayakan untuk
ditinjau kembali prosedur dalam proses pengalihan hak atas tanah, tidak hanya
semata-mata bertujuan untuk kepastian hukum, tetapi sangat perlu penyetaraan
dengan melihat dinamika yang berkembang dalam kebutuhan masyarakat untuk
dapat diakomodasikan dalam suatu Undang-undang khusus PPAT.
Kata Kunci: Itikad Baik, Perjanjian Jual Beli, Pembatalan
031042211 | 1588 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain