Karya Ilmiah
TESIS (1587) - Hak Waris Anak Luar Kawin Yang Diakui Dengan Surat Wasiat Menurut Burgerlijk Wetboek (BW)
Hukum waris perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
termasuk dalam bidang hukum perdata yang memiliki sifat dasar, yaitu bersifat
mengatur dan tidak ada unsur paksaan. Sebagai salah satu cabang hukum perdata
yang bersifat mengatur, adalah apa saja yang dibuat oleh pewaris terhadap
hartanya semasa ia masih hidup adalah kewenangannya. Terdapat dua cara untuk
memperoleh warisan, mewaris berdasarkan Undang-Undang, dan mewaris
berdasarkan wasiat.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conceptual Approach). Dalam Pendekatan Statute Approach yang digunakan
adalah Peraturan Perundang-undangan sebagai landasan atau dasar atas
pembahasan masalah, Peraturan Perundangan-undangan yang dipakai adalah
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buregelijk Wetboek/BW). Sedangkan
dalam Pendekatan Conceptual Approach, yang digunakan untuk pemahaman
lebih lanjut adah konsep pengakuan terhadap anak luar kawin menyebabkan ia
dapat mewaris harta peninggalan pewaris.
Besarnya bagian warisan anak luar kawin yang telah diakui (Pasal 863
BW), adalah sebagai berikut : Jika anak luar kawin mewaris bersama-sama
dengan ahli waris Golongan Pertama, maka bagiannya adalah 1/3 seandainya dia
anak sah. Dalam menghitung bagian anak luar kawin, dihitung dulu ada berapa
ahli waris Golongan Pertama. Jika mewaris bersama dengan ahli waris Golongan
Kedua, bagiannya adalah 1⁄2 dari Harta Peninggalan Pewaris. Jika mewaris dengan
ahli waris Golongan Ketiga, bagian anak Luar kawin adalah 1⁄2 dari Harta
Peninggalan Pewaris. Jika mewaris dengan ahli waris Golongan Keempat, bagian
anak luar kawin adalah 3⁄4 dari Harta Peninggalan Pewaris.
Dalam hal pengakuan anak luar kawin yang dilakukan dengan surat
wasiat haruslah diakui sah sebagai akta pengakuan anak, hanya yang perlu
diperhatikan adalah bahwa kapanpun testamen pengakuan anak itu dibuat maka
pengakuan anak luar kawinnya itu baru terjadi setelah si yang membuat wasiat
tersebut meninggal.
KATA KUNCI: Pengakuan Anak Luar Kawin Dengan Surat Wasiat
031042014 | 1587 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain