Karya Ilmiah
TESIS (1585) - Obyek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Hubungan Kerja
Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara
pemilik modal dengan pekerja. Banyak perusahaan yang memakai Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menekan biaya buruh demi meningkatkan
keuntungan. Hanya saja dalam prakteknya banyak penerapan sistem Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Untuk menentukan apakah suatu pekerjaan
adalah objek PKWT atau bukan, agak sulit untuk dirumuskan. Penentuan objek
pekerjaan tidak hanya didasarkan pada jenis, sifat dan kegiatan pekerjaannya saja
tetapi juga harus diukur pada unsur atau suatu kondisi tertentu.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka permasalahan yang dibahas dalam tesis
ini adalah tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dapat di PKWT-kan pada
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan akibat hukum apabila ada pekerjaan yang
tidak termasuk jenis dan sifat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang pada
kenyataannya di PKWT-kan.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam tesis ini adalah yuridis
normatif, yaitu dengan mengkaji dan menganalisa substansi peraturan perundang-
undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan
asas-asas hukum yang ada.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu dapat dilaksanakan untuk pekerjaan yang berdasarkan atas jangka waktu,
dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jenis dan sifat pekerjaan yang dapat
dimasukkan dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah pekerjaan
yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga)
tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan
produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percoban
atau penjajakan. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang ketentuannya tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku, maka demi hukum berubah menjadi Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu. Akibat bagi Pekerja/Buruh dari pelanggaran ketentuan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah demi hukum status mereka berubah dari
pekerja kontrak menjadi pekerja tetap. Bagi pengusaha, maka hak dan kewajiban
yang diterapkan pengusaha adalah sebagai pekerja tetap
Pengawasan ketenagakerjaan merupakan unsur penting dalam
perlindungan tenaga kerja, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum
ketenagakerjaan secara menyeluruh.. Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh
pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen
guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Pekerja/Buruh, Pengusaha, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
0309422085 | 1585 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain