Karya Ilmiah
TESIS (1579) - Akad Jualah pada Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Lembaga perbankan memiliki suatu sistem perbankan yang diatur dalam
kebijakan Bank Sentral yang dimiliki oleh setiap negara. Di Indonesia memiliki
Bank Sentral yang mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan yang ada di
Indonesia serta membantu pemerintah dalam berbagai kebijakan keuangan negara,
yaitu Bank Indonesia. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, salah satunya adalah menjaga kestabilan nilai rupiah
sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral boleh menerbitkan
intrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dapat dipergunakan untuk
penempatan kelebihan dana yang sementara waktu belum tersalurkan, guna
pembiayaan usaha di sektor riil sehingga bank-bank syariah diharapkan dapat
mengatasi kelebihan llikuiditasnya dengan menyalurkan dananya dengan cepat
sehingga bank tersebut bisa memperoleh pendapatan. Bank Indonesia
mengeluarkan instrumen penyerap likuidasi yang berdasarkan syariah yaitu
Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Akad yang digunakan adalah akad
Ju’alah.
Tesis ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik akad Ju’alah pada
Sertifikat Bank Indonesia Syariah dan implementasi Penerbitan Sertifikat Bank
Indonesia Bank Indonesia berdasarkan Fiqh Muamalah.
Dari hasil penelitian dan pendekatan secara Statute approach dan
Conseptual approach, menunjukkan bahwa Ju’alah merupakan jenis akad atas
manfaat yang pemberian upahnya diberikan pada saat pihak kedua berhasil
memenangkan (melaksanakan) tugas yang diberikan oleh pihak pertama untuk
kepentingan pihak pertama. Bank Indonesia memberikan reward atas partisipasi
Bank Syariah guna membantu Bank Indonesia menjaga stabilitas uang yang
beredar melalui mekanisme lelang dan menggunakan sarana BI-SSSS.
Penggunaan akad Ju’alah pada Sertifikat Bank Indonesia Syariah sudah tepat
untuk mengakomodir kebutuhan pelaku industri perbankan dalam penyerapan
likuiditas dana. Akan tetapi agar lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan Fiqh
Muamalah maka pada saat transaksi lelang berlangsung disebutkan dengan jelas
berapa jumlah dana yang dibutuhkan untuk mencapai keseimbangan jumlah uang
yang beredar agar pemberian Reward lebih jelas dan dapat disebutkan pada saat
akad.
030942047 | 1579 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain