Karya Ilmiah
TESIS (1572) - Kartel Industri Farmasi Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Industri Farmasi merupakan sektor penting yang harus diperhatikan dan diawasi oleh
pemerintah. Dengan terjadinya beberapa kartel industri farmasi di Indonesia diharapkan dapat
membentuk perubahan yang signifikan terhadap prinsip yang digunakan dalam pasal 11
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kartel di berbagai negara dianggap sebagai tindakan yang hanya akan merugikan konsumen,
karenanya penegakan hukum dilakukan dengan menerapkan prinsip per se illegal. Berbeda
dengan Negara lain, di Indonesia Kartel yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 mengadopsi prinsip rule of reason. Prinsip rule of reason melihat dan memeriksa
alasan-alasan dari pelaku usaha melakukan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hukum
persaingan usaha (tidak melarang secara mutlak). Dengan demikian, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) harus dapat membuktikan bahwa alasan-alasan dari pelaku usaha
tersebut tidak dapat diterima (unreasonable).
KPPU juga beranggapan bahwa Kartel hanya akan merugikan konsumen, Negara dan pelaku
usaha lain sehingga KPPU memandang penting untuk membuat pengaturan sebagai batasan-
batasan tegas terhadap kartel yang dituangkan dalam Peraturan KPPU Nomor 04 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel.
Keyword :
Kartel, Kartel Industri Farmasi, Hukum Persaingan Usaha
030943011 | 1572 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain