Karya Ilmiah
TESIS (1570) - Akibat Hukum Penetapan Asal Usul Anak dalam Kewarisan
Penetapan asal usul anak dalam Hukum Waris Islam tidak akan mungkin
dilepaskan dari status perkawinan dari kedua orang tuanya walaupun ruang
lingkup penyelesaian hukumnya berbeda. Proses perkawinan dari kedua orang tua
anak tersebut harus dipandang sebagai pintu masuk untuk mengklarifikasi status
waris anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah maupun dari hasil
perkawinan dibawah tangan.
Di Indonesia kasus hukum perkawinan dibawah tangan ini sangat banyak terjadi
dan seakan menjadi masalah baru bagi perkembangan Hukum Perkawinan saat di
Indonesia. Walaupun demikian penyelesaian masalah penetepan hak mewaris
anak-anak tersebut tetap diupayakan untuk mendapatkan pengakuan dari Negara
melalui penetapan pengadilan agama.
Baik Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 maupun dalam Kompilasi Hukum
Islam telah memberikan ruang bagi masyarakat dan aparat hukum untuk
mewujudkan kepastian hukum bagi para ahli waris yang memohonkan penetapan
hak mewarisnya.
Dalam perkawinan dibawah tangan walaupun secara yuridis tidak memberikan
kepastian hukum bagi status mewariskan anak-anak lahir di bawah tangan, tetapi
dalam kompilasi Hukum Islam minimal adanya pengakuan agar anak yang lahir di
bawah tangan tersebut harus mendapatkan status kewarisan yang jelas. Karena itu
solusi yang diberikan dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 dengan
memohonkan penetapan kewarisan anak yang lahir dari perkawinan di bawah
tangan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi status hak
mewaris anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan.
030942030 | 1570 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain