Karya Ilmiah
TESIS (1565) - Keberadaan Majelis Pengawas Daerah Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuat Untuk Proses Peradilan
Dalam menjalankan jabatannya Notaris tidak boleh menyimpang dari
ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
maupun Kode Etik Notaris, karena itu perlu adanya suatu pengawasan. Pihak yang
melakukan pengawasan terhadap notaris dalam menjalankan jabatannya yaitu
Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan
kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris
sebagaimana pasal 1 angka 6 UU No. 30/2004.
Keberadaan Majelis Pengawas bukan sebagai legitimasi melainkan
berfungsi administratif sehingga apabila Notaris dipanggil oleh polisi dengan
dugaan melakukan kelalaian dalam tugasnya membuat akta, maka pemanggilan
polisi terhadap Notaris tersebut harus melalui ijin Majelis Pengawas.
Judul tesis ini adalah “keberadaan Majelis Pengawas Daerah berkaitan
dengan akta yang dibuat untuk proses peradilan”. Sasaran yang hendak dicapai
dalam tesis ini adalah peran Majelis Pengawas Daerah dalam hal pelaksanaan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
hambatan-hambatan yang timbul dan upaya Majelis Pengawas Daerah dalam
pelaksanaan pengawasan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Peran Majelis Pengawas Daerah yaitu
memberikan persetujuan atau menolak memberikan persetujuan terhadap
penyidik, kejaksaan maupun pengadilan untuk mengambil minuta akta yang
disimpan notaris oleh penyidik, atau penuntut umum untuk kepentingan
pemeriksaan peradilan. Pemanggilan Notaris untuk hadir dalam suatu
pemeriksaan harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah.
Hambatan yang timbul dari tindakan penyidik maupun jaksa penuntut umum yang
mengambil foto copy minuta akta atau memanggil notaris guna proses
pemeriksaan perkara pidana tanpa persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah
adalah mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri. Gugat praperadilan tersebut
diajukan atas dasar penyidik melakukan penyidikan tanpa didasarkan atas bukti
permulaan kuat sebagaimana ditentukan dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Kata Kunci : Notaris, Majelis Pengawas, pembinaan dan pengawasan.
030942037 | 1565 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain