Karya Ilmiah
TESIS (1561) - Penerbitan Sertipikat Pengganti Yang Hilang Oleh Ahli Waris
Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
mengenai data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan
buku tanah yang bersangkutan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pasal 32
ayat (1).
Maka dari itu untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh
seseorang, harus memiliki sertipikat. Apabila seseorang tidak memiliki surat tanda bukti hak atas
tanah dikarenakan hilang, maka bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan melalui
beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilalui. Dalam tesis ini permasalahan yang
diangkat adalah Penerbitan Sertipikat Pengganti oleh ahli waris.
Prosedur penerbitannya :
1. Laporan Kehilangan dari kepolisian setempat
2. Memasukkan berkas ke Kantor Pertanahan :
a. Identitas pemohon
b. Laporan kehilangan dari Kepolisan
c. Surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat yang
bersangkutan dari Kepala Desa/Kelurahan tempat tinggal pewaris waktu meninggal
dunia.
d. Surat Keterangan Waris :
-secara teorinya surat yang dibuat oleh Lurah mengetahui Camat
-sedangkan secara praktek surat yang dikeluarkan oleh Institusi Pemerintah yaitu
Pengadilan Agama berupa Penetapan dari Pengadilan Agama.
e. Bukti identitas ahli waris.
f. Blanko permohonan pendaftaran dari Kantor Pertanahan.
3. Pernyataan dibawah Sumpah dihadapan Kepala Kantor Pertanahan.
4. Pengumuman 1 (satu) kali dalam media cetak selama 30 hari.
5. Penerbitan sertipikat baru.
Demi menjamin kepastian hukum atas Hak Atas Tanah yang dimiliki, seseorang harus memiliki
Tanda bukti hak berupa sertipikat, sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang pokok agraria
Nomor 5 tahun 1960 (UUPA).
030942106 | 1561 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain