Karya Ilmiah
TESIS (1555) - Status Hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan Untuk Rumah Tempat Tinggal yang Telah Berakhir Jangka Waktunya
Sertipikat hak guna bangunan atas tanah Negara yang telah berakhir
jangka waktunya, berakibat Hak Guna Bangunannya hapus dan tanahnya kembali
menjadi tanah Negara. Dalam Sertipikat hak atas tanah dicantumkan status hak
atas tanah, letak tanah, luas tanah, dan batas – batas tanah.
Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya dapat
mendaftarkan sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut ke Kantor Pertanahan
Kabupaten / Kota, untuk dilakukan perubahan hak dari hak guna bangunan
menjadi hak milik dengan syarat bahwa pemegang haknya masih tetap dan belum
dialihkan / beralih. Jika pemegang haknya telah beralih / dialihkan, maka
perubahan haknya harus melalui proses permohonan hak.
Kata kunci : Sertipikat, Hak Guna Bangunan, Rumah.
030942094 | 1555 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain