Karya Ilmiah
TESIS (1536) - Kontrak Kerjasama Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Sisminbakum
Pada Nopember 2000, Departemen Kehakiman dan HAM (DepkehHAM)
secara khusus Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU),
melalui Koperasi Pengayoman Departemen DepkehHAM (KPPDK) menjalin
kontrak kerjasama dengan pihak swasta. Pihak swasta yang dimaksud adalah PT
Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD).
KPPDK dan PT SRD, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman
dan HAM Nomor: 19/K/KEP/KPPDK/X/2000, ditunjuk sebagai Pengelola dan
Pelaksana Sisminbakum atau Sistem Administrasi Badan Hukum.
Sisminbakum diberlakukan di lingkungan Ditjen AHU dalam rangka
peningkatan fungsi pelayanan jasa hukum dengan memanfaatkan komputer atau
website, seperti permohonan pengesahan perseroan. Langkah ini diambil guna
mengatasi kelambanan sistem manual.
Para pengguna jasa layanan Sisminbakum, selain dikenai Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), juga dikenai biaya akses fee. Biaya yang terakhir
inilah yang menjadi asal mula dugaan korupsi oleh pihak terkait. Bahkan sampai
saat inipun kasus Sisminbakum belum bisa dikatakan tuntas. Setelah para mantan
Direktur Jenderal AHU resmi menjadi terpidana, kini giliran Menteri nya yang
menjadi tersangka. Namun untuk kasus yang terakhir, dalam tesis berjudul :
Kontrak Kerjasama Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Sisminbakum, tidak
dibahas.
Tesis ini antara lain mengupas keabsahan kontrak kerjasama tersebut
(Kontrak Sisminbakum), dengan asumsi jika kontrak terbukti sah, maka tidak
layak para pihak yang terkait didalamnya dibui. Hal ini dapat dipahami bahwa
kontrak yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.
Selain syarat keabsahan kontrak yang terdapat dalam Kitab Undang-
undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dalam tesis ini ditambahkan pula syarat
kewenangan, prosedur dan substansi.
Akhirnya, proses hukum memang harus tetap berjalan. Namun pengkajian
secara tepat dan mendalam harus juga dipertimbangkan.
030810026 | 1536 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain