Karya Ilmiah
TESIS (1534) - Pembuatan Akta Di Luar Tempat kedudukan dan Di Luar Wilayah Jabatan Notaris
Tempat kedudukan Notaris telah ditentukan oleh Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia. Notaris harus menjalankan jabatan di kantor atau di tempat
kedudukan yang ditunjuk baginya. Dalam praktiknya banyak pelanggaran yang
dilakukan oleh notaris diantaranya yaitu adanya pembuatan akta oleh notaris yang
dilakukan diluar tempat kedudukan dan wilayah yang telah ditentukan. Semua
tidak lepas dari yang namanya suatu kebutuhan Notaris itu sendiri. Ini
dikarenakan persaingan sangat ketat dan juga adanya keinginan klien untuk
dibuatkan aktanya di tempat domisilinya.
Judul tesis ini adalah “Pembuatan Akta Diluar tempat kedudukan dan
Diluar Wilayah Jabatan Notaris” Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini
adalah pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yaitu pembuatan akta diluar
tempat kedudukannya secara terus menerus dan pembuatan akta diluar wilayah
jabatan notaris, dan sanksi hukum bagi notaris yang melanggar terhadap tempat
kedudukan dan wilayah jabatan notaris terkait dengan pembuatan akta.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembuatan akta oleh Notaris diluar
tempat kedudukannya secara terus menerus adalah dilarang karena bertentangan
dengan ketentuan pasal 17 huruf a, 18,19 UUJN. Akta Notaris sedapat-dapatnya
dilangsungkan di kantor Notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Akta yang
dibuat diluar tempat kedudukan dan diluar wilayah jabatan notaris, maka akta
tersebut tidak sah dalam arti batal demi hukum.
Sanksi hukum bagi Notaris yang melanggar yaitu membuat akta diluar
tempat kedudukannya dan diluar wilayah jabatan notaris dapat dikenakan sanksi
teguran lisan; atau teguran tertulis; atau pemberhentian sementara; atau
pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat
sebagaimana ditentukan dalam pasal 85 UUJN.
030942061 | 1534 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain