Karya Ilmiah
TESIS (1513) - Tanggung Gugat Konsultan Pengawas Dalam Kontrak Konstruksi
Kontrak konstruksi diatur dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi (UU No. 18/1999) dengan peraturan pelaksanaannya
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi. Jasa konstruksi diartikan sebagai layanan jasa konsultansi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi sebagaimana pasal
1 ayat 1 UU No. 18/1999. Perihal kontrak konstruksi sebagaimana di atas, pasal
20 ayat (1) PP No. 59 Tahun 2010 tentang Jasa Konstruksi menentukan bahwa
kontrak kerja konstruksi pada dasarnya dibuat secara terpisah sesuai tahapan
dalam pekerjaan konstuksi yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk
pekerjaan perencanaan, kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pelaksanaan,
dan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pengawasan.
Perjanjian atau kontrak konstruksi merupakan jenis perjanjian yang
banyak digunakan dalam praktik kegiatan komersial, namun tidak ada ketentuan
yang secara khusus mengatur tentang kontrak konstruksi. Jenis perjanjian ini lahir
dan berkembang dalam praktis bisnis. Landasan hukum yang mengatur kontrak
konstruksi bersumber pada prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana Buku III
Burgerlijk Wetboek (B.W) tentang Perikatan.
Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada tanggung gugat konsultan
pengawas dalam kontrak konstruksi. Sasaran yang hendak dicapai adalah kontrak
konstruksi layanan jasa pengawas dan tanggung gugat layanan jasa pengawas
dalam kontrak konstruksi jika terjadi wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
secara statute approach, conceptual approach dan case study.
Dari permasalahan yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa pertama
kontrak konstruksi layanan jasa pengawas merupakan perwujudan dari sifat Buku
III B.W., yang menganut asas kebebasan berkontrak maksudnya memberikan
kebebasan kepada pihak-pihak dalam membuat kontrak konstruksi, namun
demikian batas-batas dalam peraturan perundang-undangan yang tidak boleh
dilanggar yakni kriteria untuk dapat bertindak sebagai pengawas dalam
pelaksanaan proyek konstruksi; kedua apabila terjadi kesalahan dalam
pengawasan konstruksi yang terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain,
maka konsultan pengawas konstruksi bertanggung gugat. Pelaksanaan ganti rugi
dapat dilakukan melalui mekanisme pertanggungan yang pemberlakuannya
disesuaikan dengan tingkat pengembangan sistem pertanggungan bagi pelaksana
konstruksi sebagaimana Pasal 26 UU No. 18/1999.
Kata kunci : Kontrak konstruksi, konsultan pengawas, tanggung gugat.
030942021 | 1513 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain