Karya Ilmiah
TESIS (1512) - Pengertian Pejabat Tata Usaha Negara Dikaitkan Dengan Fungsi PPAT
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih
berlaku sampai dengan sekarang yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
dimana disebut adanya fungsi pembuatan akta mengenai tanah yang dilakukan oleh
seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sehubungan dengan hal tersebut, timbullah
pertanyaan apakah seorang PPAT merupakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dan
apakah produk hukum yang diterbitkannya merupakan suatu Keputusan Tata Usaha
Negara?
Oleh Bapak Indroharto (Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung RI)
dijelaskan bahwa ukuran yang dijadikan dasar untuk menentukan pengertian Apa dan
Siapa itu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ditentukan oleh FUNGSI yang
dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada saat tindakan hukum
Tata Usaha Negara itu dilakukan.
Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam kualitasnya sebagai PPAT merupakan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada saat melaksanakan tugas dan
wewenangnya sebagai PPAT, akan tetapi diluar menjalankan wewenang tersebut,
PPAT dalam menerbitkan Akte aktenya yang lain, bukanlah sebagai Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga tidak dapat digugat ke Peradilan Tata Usaha
Negara.
030810487 | 1512 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain