Karya Ilmiah
TESIS (1497) - Pendaftaran Tanah Warisan Yang Sudah Terbagi Kepada Salah Seorang Ahli Waris
Pemegang Hak Atas Tanah yang meninggal dunia menimbulkan akibat
hukum, yaitu secara Yuridis hak atas tanahnya berpindah kepada ahli warisnya.
Berpindahnya atas tanah ini kepada ahli warisnya terjadi melalui peristiwa hokum.
Pendaftaran hak karena pewarisan dilakukan oleh ahli warisnya kepada Kepala
Kantor Pertahanan Kabupaten Kota setempat. Pemegang hak atas tanah sebagai
pewaris mempunyai ahli waris yang jumlahnya satu orang atau lebih. Tanah
warisan dapat menjadi hak dari seluruh ahli waris atau dibagikan kepada salah
seorang ahli waris.
Pelaksanaan pendaftaran tanah warisan yang sudah terbagi kepada salah
seorang ahli waris, dapat dilakukan baik dengan kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali, meliputi pendaftaran tanah secara sistematik atau pendaftaran tanah
secara sporadik, dan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, meliputi
peralihan hak karena pewarisan dan pembagian hak bersama,
Peranan PPAT sangat penting dalam pelaksanaan pendaftaran tanah
warisan yang sudah terbagi kepada salah seorang ahli waris. Khususnya pada
pemeliharaan data pendaftaran tanah dengan pendaftaran perubahan data yuridis
obyek pendaftaran tanah; dan pada pendaftaran tanah untuk pertama kali secara
sporadik yang berasal dari konversi dibuktikan dengan alat-alat bukti tertulis
yakni Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh dan/dihadapan
PPAT.
030810711 | 1497 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain