Karya Ilmiah
TESIS (1492) - Klausula Pembatasan (Tie In Clause) Dalam Perjanjian Lisensi Merek
Pengaturan mengenai merek di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 15
Tahun 2001. Berdasarkan hak eksklusifnya, pemilik merek dapat mengeksploitasi
haknya dengan cara menggunakan sendiri merek tersebut, memberi izin/lisensi kepada
pihak lain (Pasal 3 UU No. 15/2001) atau mengalihkan haknya (Pasal 40 UU No.
15/2001). Pemilik merek dapat memberikan lisensi mereknya kepada pihak lain untuk
jangka waktu tertentu dengan kompensasi dalam bentuk royalti. Dalam praktik
perjanjian lisensi terdapat beberapa klausul yang bersifat restrictive business practices,
salah satunya adalah klausula mengikat (tying clause). Tying clause ini terdapat pada
term minus margin yang dituangkan dalam perjanjian antara Carrefour dengan
pemasoknya dalam form national trading term. Contoh lain klausula mengikat juga
terdapat pada kasus Baskin and Robbins dan Commercial Solvent. Perjanjian lisensi
tidak boleh bersifat anti kompetisi atau dengan kata lain harus mendukung persaingan
sehat.
030942140 | 1492 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain