Karya Ilmiah
TESIS (1485) - Persertipikatan Hak Milik Atas Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Secara Sporadik di Kota Mojokerto
Pensertipikatan Hak Milik Atas Tanah melalui pendaftaran tanah secara
Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali mengenai satu atau
beberapa wilayah suatu desa tertentu atau kelurahan secara individual maupun
massal, yang dilakukan berdasarkan kehendak masyarakat yang membutuhkan
kepastian hukum dari tanahnya, kegiatan tersebut meliputi pengumpulan,
pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk
peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah.
Untuk melaksanakan pendaftaran tanah dimaksud telah diterbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang
merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria serta
mengantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran
Tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengahasilkan surat
tanda bukti hak berupa sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertipikat
Hak Atas Tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Dengan
sertipikat seseorang dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai
pemegang Hak Atas Tanah
030942051 | 1485 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain